Gadis Usia 14 Tahun di Sampang Dirudapaksa 2 Pria, Aksi Dilakukan Usai Korban Minum Obat Tidur
Korban tidak mengetahui seberapa lama korban tidak sadarkan diri, tapi saat sadar diberitahu oleh teman perempuan pelaku bahwa korban telah disetubuhi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Perempuan berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan 2 orang pria.
Tersangka pelaku berinisial S (18) diamankan bersama pelaku lainnya yakni Muzamil (32) asal Desa Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.
Sebelum melakukan aksi mereka memberikan minuman yang diduga dicampur dengan obat tidur.
Setelah korban tak sadarkan diri mereka beraksi.
Awalnya, korban menerima pesan singkat melalui aplikasi WA dari nomor tidak dikenal.
Baca juga: Viral Obat Tidur Dijual di E-Commerce, Polisi Bentuk Tim Pengawasan
dengan maksud mengajak kenalan dari seorang pria, yang tidak lain adalah S, salah satu pelaku, (19/8/2023).
Korban menerima ajakan pertemanan tersebut, kemudian keduanya saling komunikasi melalui pesan WA.
Setelah dua hari berjalan, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Alun-Alun Trunojoyo Sampang.
Namun nyatanya, korban malah diajak ke sebuah rumah, di Desa Aeng Sareh, Sampang.
Di dalam rumah itu ada beberapa teman pelaku, bahkan ada 3 orang perempuan yang tidak dikenal korban.
Setelah itu korban diberi minuman jeruk, merek Floridina oleh pelaku yang diduga didalamnya sudah dicampur obat tidur.
Akibatnya korban tidak sadarkan diri.
"Korban tidak mengetahui seberapa lama korban tidak sadarkan diri, tapi saat sadar diberitahu oleh teman perempuan dari pelaku bahwa korban telah disetubuhi," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Senin (11/9/2023).
Korban merasa syok dan mengalami sakit di organ intimnya. Sehingga mengadu ke orangtuanya dan melayangkan laporan ke Polres Sampang.
Berdasarkan, serangkaian penyelidikan kedua pelaku berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan di kediamannya masing-masing pada (10/9/2023) sekitar 16.00 wib.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui kesalahannya, telah merudapaksa korban," terangnya.
Atas perbuatan pelaku, di sangkakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
"Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu stel pakaian milik korban," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Penjaga Toko Mebel Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Pakai Minuman Dicampur Obat Tidur untuk Lancarkan Aksi