Viral Knalpot Mobil Dinas Kepulkan Asap Tebal, Disebut Rusak dan Menuju Bengkel, Sopir Diberi Sanksi
Viral video mobil dinas Pemprov Jakarta keluarkan asap tebal saat melintas. Disebut rusak dan hendak menuju bengkel hingga sopir kena sanksi.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Di tengah isu polusi udara ibu kota Jakarta, sebuah mobil dinas menjadi sorotan publik lantaran mengeluarkan asap tebal dari knalpot.
Terekam kamera warga, mobil itu melaju dengan kecepatan sedang di Jalan Mampang Prapatan Raya pada Minggu (10/9/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Mobil double cabin itu tampak mengepulkan asap tebal hingga mengganggu jarak pandang pengendara lain.
"Polusi bro, pelat merah, pelat merah," ujar perekam video yang diunggah oleh akun @merekamjakarta, Senin (11/9/2023).
Pihak kepolisian pun membenarkan mobil berpelat B-9041-PSD tersebut merupakan mobil dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero.
"Saat ini sedang saya cek. Untuk sesuai pengecekan awal dari nopol, mobil tersebut milik Pemprov DKI Jakarta," saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (11/9/2023).
Nantinya, David menyebut mobil tersebut akan dilakukan uji emisi.
"Rencana Kapolsek Mampang dan Kasat Lantas Polres akan komunikasi dan koordinasi dengan dinas tersebut agar kendaraan tersebut segera dilakukan uji emisi dan tidak menambah polusi di Jakarta," ujar David.
Baca juga: Viral Knalpot Mobil Pelat Merah Keluarkan Asap Tebal Biang Polusi, Polisi Sebut Milik Pemprov DKI
Mobil sedang rusak
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui mobil pelat merah itu merupakan milik Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Pusat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Nakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho.
"Iya, benar, mobil Sudin Naker Jakarta Pusat," ujar Hari, dikutip dari Kompas.com pada Senin (11/9/2023).
Namun, Hari menyebut mobil berwarna hitam tersebut sedang mengalami kerusakan.
Mobil tersebut kemudian sedang dalam perjalanan menuju bengkel untuk dilakukan perawatan rutin.
"Itu baru perjalanan ke bengkel, karena rusak. Tapi rusak itu baru dan dibawa ke bengkel, padahal kan ada perawatan rutin," ucap Hari.
Sopir diberi sanksi
Dikutip TribunJakarta.com, lebih lanjut, Hari menyebut instansi telah memberikan sanksi tegas kepada pengemudi mobil dinas yang mengeluarkan asap tebal dari knalpot.
“Sudah kami berikan sanksi sopirnya. Karena itu kelalaian sopirnya juga, makanya sopirnya kami berikan punishment, kami kasih tindakan sanksi,” ucapnya.
Baca juga: Pengemudi Mobil Dinas Pemprov DKI Jakarta yang Berasap Tebal Kini Disanksi, Disebut Ada Kerusakan
Hari menyebut, sanksi itu diberikan lantaran sang sopir dinilai lalai dalam merawat mobil itu.
Sebab, seharusnya ada perawatan berkala bagi seluruh mobil operasional milik Pemprov DKI.
Ia pun memastikan, mobil itu kini sudah dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.
“Dia itu harusnya lihat kondisi mobilnya, mau parah atau rusak ringan itu harusnya dilihat,” ujar Hari.
Meski demikian, Hari tak menjelaskan lebih jauh perihal jenis sanksi yang diberikan kepada sopir mobil rusak tersebut.
“Kami berikan sanksi, tadi pak Kasudin Tenaga Kerja Jakarta Pusat sudah berikan sanksi. Yang jelas sudah kami berikan teguran supaya tidak terjadi kembali,” tuturnya.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, Abdy Ryanda Shakti, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.