Hadapi Sidang Putusan, Istri yang Potong Alat Kelamin di Solo Berharap Bebas
YC berjanji setelah divonis ringan dan bebas dari hukuman, ia akan merawat sang suami kedepannya
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - YC (34) mengaku menyesal telah memotong alat kelamin suaminya, IPN (20).
YC mengatakan dirinya melakukan karena faktor emosi sesaat.
Baca juga: Kasus Istri Potong Kelamin Suami, Korban Minta Ganti Rugi hingga Rp 500 Juta
"Karena emosi sesaat saya jadi berhadapan dengan hukum. Saya benar-benar menyesal," ungkap dia, Senin (11/9/2023).
Sidang putusan untuk YC akan dibacakan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (12/9/2023).
YC berjanji setelah divonis ringan dan bebas dari hukuman, ia akan merawat sang suami kedepannya.
"Saya berharap dalam putusan besok saya bisa bebas," ucap dia.
"Saya ingin kembali dengan suami dan siap merawat beliau,".
"Sebagai wujud penyesalan dan penebusan dosa kepada suami," tambahnya.
IPN Hidup Numpang
Adapun, sosok IPN saat ini tidak tinggal di Bali ataupun orangtuanya di Solo.
Dia sementara ini tinggal di kantor kuasa hukum istrinya, Asri Purwanti.
IPN sudah tinggal di sana lebih kurang 2 pekan.
Baca juga: 3 Fakta Terbaru Istri di Solo Potong Alat Kelamin Suami Saat Tidur Pulas
Itu bermula setelah pernyataan damai antara IPN dan istrinya.
IPN pun menghubungi langsung Asri dan menceritakan kondisinya.
Namun demikian, Asri tidak bisa merinci permasalahan yang tengah dihadapi IPN.
"Jadi setelah dia menyatakan mau damai itu, korban menghubungi saya. Curhat bila tidak diterima keluarganya," kata Asri, Senin (11/9/2023).
"Akhirnya dia datang ke kantor. Soal permasalahan apa (korban dengan keluarga) dia tidak cerita. Yang jelas sekarang dia saya tampung, kemudian kebutuhan pribadi serta kelerluan kontrol saya penuhi," tambahnya.
Asri mengatakan dirinya sementara ini mengizinkan IPN tinggal di kantor miliknya.
"Sementara saya support dulu agar (IPN) benar-benar sembuh. Sembari mengembalikan mental dia lagi," jelas Asri.
Baca juga: Perempuan di Sumatra Utara Potong Alat Kelamin Selingkuhannya: Tersinggung Dipaksa Berhubungan Badan
"Nanti setelah mental mereka siap, baru terserah apakah akan stay di Solo, atau pulang ke Bali," tambahnya.
Asri menerangkan, dirinya merasa iba saat mendengar curhatan korban setelah menjadi korban kasus yang ia tangani ini.
"Karena memang seperti yang saya sampaikan dalam Pledoi, bahwa korban butuh perawatan untuk menunjang kesehatannya. Baik secara fisik dan mental agar segera bisa pulih," terang dia.
"Kemudian saya meminta setelah putusan inkrah, tidak ada permasalahan lagi, tidak ada restitusi dari pihak manapun. Agar mereka bisa kembali menjalani rumah tangga dengan bahagia," imbuhnya.
Melihat fakta-fakta itu, Asri pun berusaha agar kliennya bisa dibebaskan terlebih lagi karena sudah adanya surat perjanjian damai antara korban dengan terdakwa.
"Dimana ada persyaratan yang harus dipenuhi klien kami, dan klien kami siap menyanggupi apa yang ada pada perjanjian yang dibuat sendiri oleh korban tanpa ada intervensi dari pihak manapun," katanya.
Penulis: Andreas Chris Febrianto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Penyesalan YC, Terdakwa Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami, Berharap Bisa Bebas dan Rawat IPN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.