Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tunangan Imam Masykur Dilarang Keluarga Menjadi Saksi, Bakal Hambat Pengungkapan Kasus Pembunuhan?

Yuni Mauliza jadi saksi penting dalam kasus penculikan dan pembunuhan karena dia satu-satunya orang yang melihat mayat korban

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tunangan Imam Masykur Dilarang Keluarga Menjadi Saksi, Bakal Hambat Pengungkapan Kasus Pembunuhan?
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Yuni Mauliza menangis di peti mati Imam Masykur. Lantas Mengapa Tunangan Imam Masykur itu Jadi Saksi Penting Dalam Kasus Ini? 

Dikatakannya, jika hasil autopsi tidak sesuai dengan hasil penglihatan langsung Yuni terhadap jasad Imam Masyur, siapa yang akan membantah hasil tersebut ketika para pelaku juga tidak mau mengakui kejadian tersebut.

“Tapi hari ini si Yuni malah dihujat. Siapa yang sekarang tidak marah coba?,”

“Perlu kalian tahu bahwa Yuni ini sudah dianggap seperti anak sendiri oleh Fauziah (ibunda Imam Masykur). Siapa yang akan tanggung jawab sekarang?,” tegas Daud.

Dia menegaskan, kesaksian Yuni akan berperan penting dalam pengungkapan kasus ini, dan pihak keluarga Imam Masykur dan kuasa hukumnya tidak memiliki banyak saksi yang bisa dihadirkan dalam persidangan nanti.

“Jadi para pelaku ini akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika saksi-saksi ini tidak cukup kuat, bagaimana mendapat keadilannya?. Jadi (pasal 340 KUHP) ini bisa gugur,” tegas Daud.

Oleh karena itu, dia meminta kepada warganet untuk tidak ‘sembrono’ menghujat seseorang tanpa berfikir apa permasalahan yang terjadi.

“Saya mohon kepada seluruh warga Aceh untuk tidak lagi menghujat (Yuni). Saya tegaskan, hujatan-hujatan ini akan menganggu proses advokasi kasus Imam Masykur ini. Bagi yang sudah hujat, segera minta maaf,”pungkas Daud. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mengapa Tunangan Imam Masykur Jadi Saksi Penting Dalam Kasus Ini? Sosok Ini Ungkap Alasannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas