Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Tanjung Perak Bongkar Modus Pengiriman Narkoba Senilai Rp 96,6 Miliar, Begini Caranya

Hingga Agustus 2023 pihaknya telah menyita sebanyak 5.066 butir pil ekstasi, 48.884 gram sabu-sabu dengan nilai Rp 96,6 miliar.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bea Cukai Tanjung Perak Bongkar Modus Pengiriman Narkoba Senilai Rp 96,6 Miliar, Begini Caranya
Kompas.com
Ilustrasi narkoba. Hingga Agustus 2023, Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III telah menyita sebanyak 5.066 butir pil ekstasi, 48.884 gram sabu-sabu dengan nilai Rp 96,6 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Maksi Drivandi Madya Triswanto mengungkapkan modus pengiriman Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

Maksi mengatakan, hingga Agustus 2023 ini pihaknya telah menyita sebanyak 5.066 butir pil ekstasi, 48.884 gram sabu-sabu dengan nilai Rp 96,6 miliar.

"Hasil temuan ini kalau dinilai kan sekitar Rp 96,6 miliar," kata Maksi kepada wartawan di DJBC Jawa Timur, dikutip Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Sosok dan Wajah Fredy Pratama, Sindikat Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia

Maksi menyatakan bahwa modus dari pengiriman NPP itu melalui barang elektronik yang dikirimkan ke Indonesia. Dia bahkan mendapati barang NPP di selang AC yang terbungkus rapih.

Terkait penemuan tersebut, Maksi bilang pihaknya secara tegas melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia melalui Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

"Bahkan jerigen gas pun dijadikan modus dari luar yang ingin menyelundupkan NPP," tegas dia.

Berita Rekomendasi

"Teman-teman dengan analisanya bisa menemukan barang-barang NPP walaupun disimpan melalui media penyimpanan yang disengaja melewati pengawasan petugas," ungkapnya.

Di sisi lain, Maksi mengatakan Bea Cukai Tanjung Perak juga menemukan barang non-narkotika yang berusaha diselundupkan untuk menghindari bea masuk.

Paling besar adalah minuman keras dengan total 224 penindakan, handphone 127 penindakan, produk pertanian sebanyak 74 penindakan, kendaraan dan sparepart 73 penindakan, obat-obatan 66 penindakan, pakaian bekas 43 penindakan, hingga alas kaki sebanyak 34 penindakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas