Ditanya soal Calon Pengantin Tak jadi Tersangka Kebakaran di Bromo, Ini Jawaban Kapolres Probolinggo
Berikut penjelasan Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana soal pertanyaan kenapa calon pengantin tak jadi tersangka dalam kasus kebarakan Bromo.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Proses hukum flare prewedding berujung kebakaran di lahan savana Gunung Bromo hingga kini masih bergulir.
Polisi sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Identitasnya merupakan manajer wedding organizer berinisial AWEW (41).
Terkait kasus ini, publik bertanya-tanya terkait status hukum dua calon pengantin yang melakukan sesi foto prewedding di Bromo.
Kenapa keduanya tak segera ditetapkan sebagai tersangka menyusul AWEW?
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, pun memberikan jawabannya terkait pertanyaan di atas.
Baca juga: 5 Update Kebakaran Bromo akibat Flare Prewedding: Muncul Tornado Api hingga Respons Presiden Jokowi
Alasan belum adanya tersangka tambahan dikarenakan pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga, sebab masih diperlukan proses pendalaman," katanya, dikutip dari TribunJatim.com.
Wisnu menegaskan, hingga kini kelima orang yang terlibat foto prewedding masih bertatus saksi.
Mereka diberlakukan wajib lapor ke Mapolres Probolinggo hingga kasus selesai diusut.
Kepolisian juga akan berkonsultasi dengan ahli pidana serta kejaksaan dalam kasus flare prewedding berujung petaka di Gunung Bromo.
"(Hal itu dilakukan) untuk menentukan status terhadap kelimanya," ucap Wisnu.
Terakhir Wisnu memastikan, penangan kasus ini sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
Terlebih, kebaran Gunung Bromo menjadi perhatian Presiden Joko Widodo hingga Menparekraf Sandiaga Uno.
Penyataan sedana juga disampaikan Kasatreskirm Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni.
Jajarannya masih mendalami peran masing-masing orang yang terlibat dalam sesi foto prewedding.
Selain itu, polisi juga masih menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.
"Masih didalami perannya. Kita juga perlu keterangan saksi-saksi lain, mulai dari petugas TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) dan sopir jeep," katanya, dikutip dari kanal YouTube METRO TV.
Ditanya soal kemungkinan kelima saksi jadi tersangka, Doni menegaskan proses hukum masih berjalan.
"Sementara belum bisa kita sampaikan," tandas Doni.
Baca juga: Kebakaran di Bromo: Mengapa api sulit dipadamkan dan seberapa parah dampaknya?
Daftar tersangka dan saksi
Polisi sebelumnya telah mengamankan enam orang terkait kasus kebakaran di Gunung Bromo pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Mereka datang dengan sejumlah barang yang digunakan untuk foto prewedding, kamera, ransel, dan busana.
Buntut pemanggilan keenam orang itu berujung penetapan status tersangka AWEW pada Kamis (7/9/2023).
AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
Ia kini terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar
Dikutip dari TribunJatim.com, sedangkan kelima lainnya yang hingga kini berstatus saksi adalah:
1. HP (39) calon pengantin pria
Warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
2. PMP (26)calon pengantin wanita
Ia berasal dari Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
3. MGG (38) kru foto prewedding
Warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya,
4. ET (27) kru foto prewedding
Warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
5. ARVD (34) juru rias
Warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Baca juga: Kemenparekraf Belum Hitung Kerugian Akibat Kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo
Update kebakaran
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo melaporkan, masih terpantau adanya titik-titik api pada Selasa (12/9/2023) pagi.
Lokasi persisnya berada di Jemplang, Kabupaten Malang.
"Sedangkan di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo sudah dalam fase pendinginan," kata Kepala BPBD Probolinggo, Oemar Syarief, dikutip dari TribunProbolinggo.com.
Oemar melanjutkan, pihaknya telah menerjunkan personil gabungan yang dibekali truk air berkapasitas 6.000 liter.
Petugas dikerahkan untuk melakukan proses pendinginan dan mencegah api kembali muncul.
Total sudah lebih 50 hentare lahan terbakar akibat insiden tersebut.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan singkatnya perihal kebakaran di Gunung Bromo.
Pernyataan tersebut, diberikan saat dirinya melakukan kunjungan kerja di Pasar Kranggot di Banten, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (12/9/2023).
Jokowi meminta kebakaran untuk dipadamkan.
"Ya dipadamkan," ujar Jokowi, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, mengaku geram atas insiden kebakaran padang rumput Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo akibat kegiatan foto prewedding.
Kebakaran ini dinilai karena kecerobohan pengunjung yang menggunakan flare untuk kepentingan foto prewedding di kawasan wisata tersebut.
"Ini kami sangat-sangat prihatin. Dan selain prihatin kami juga geram juga ya, karena kita begitu sulitnya menjaga alam kita. Dan kita betul-betul sedang mengedepankan pariwisata yang berkelanjutan," ucap Sandi di Kantor Kemenparekraf, Senin (11/9/2023).
"Mungkin niatnya itu membuat konten yang menarik, tapi tidak memikirkan dampak yang luar biasa karena kecerobohan," sambungnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan/Bambang Ismoyo)(TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Danendra Kusuma)