Buntut Pernyataan 'Kekanak-kanakan', Jubir Pemerintah Aceh Diusir Saat Sidang Paripurna DPRA
MTA diusir buntut pernyataanya di sebuah media cetak, tentang anggota DPRA, yang "kekanak-kanakan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara Gubernur Aceh Muhammad MTA diusir dari sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan agenda Penyampaian Dokumen KUA dan PPAS 2024 dan agenda lainnya, Rabu (13/9/2023).
MTA diusir buntut pernyataanya di sebuah media cetak, tentang anggota DPRA, yang "kekanak-kanakan" beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tiga Anggota DPRA Adu Jotos, Pemicu hingga Kronologi Kejadian
Pernyataan itu dilontarkan MTA karena DPRA tidak mau melanjutkan sidang paripurna penyampaian Nota Keuangan RAPBA 2024, dalam dua sidang paripurna sebelumnya, karena bukan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, yang menyampaikannya.
Awalnya, Ketua DPRA Saiful Bahri selaku Pimpinan Sidang Paripurna dihujani interupsi anggota DPRA.
Di antaranya anggota DPRA dari Partai Aceh, H Khalili.
Anggota DPRA, lainnya yang hadir, memberikan dukungan atas permintaan pengusiran MTA keluar dari ruang sidang paripurna.
Atas permintaan sejumlah anggota DPRA tersebut, dua orang aparat keamanan di ruang sidang, menarik Jubir Gubernur Aceh, MTA tersebut ke luar dari ruang sidang paripurna DPRA.
Selesai Jubir Gubernur Aceh, MTA, dikeluarkan dari ruang sidang DPRA oleh dua petugas, sidang paripurna diskor 15 menit, untuk pelaksanaan shalat Ashar.
Selesai salat, sidang dilanjutkan. Anggota DPRA kembali menyampaikan interupsi, terkait usulannya yang pernah disampaikan dalam sidang paripurna, pada saat Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menjadi Pj Gubernur Aceh, pada tahun pertama. Sampai periode kedua, janjinya itu, belum ada realisasi.
Baca juga: Kasus Stunting di Aceh Capai 31,1 Persen, BKKBN Dorong Pemprov Terjunkan Semua Kekuatan
Sejumlah anggota DPRA, yang mengajukan interupsi, di antaranya Iskandar Usman Al Farlaki, dari Partai Aceh, Fuadri dari PAN, Abdurrahman Achmad dari Partai Gerindra, dan lainnya, meminta Asisten I Setda Aceh, Azwardi Abdullah, yang hadir mewakili Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mencatat kembali usulan anggota DPRA tersebut, untuk disampaikan kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, yang sudah berjanji akan menindaklanjutinya.
Antara lain soal pengadaan tanah MAN I Banda Aceh. Anggaran Pembangunan gedung barunya sudah disediakan Kementerian Agama sebesar Rp 50 miliar, tapi tanahnya belum disediakan Pemerintah Aceh.
Penulis: Herianto
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sebut DPRA "Kekanak-kanakan", Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA Diusir dari Ruang Sidang Paripurna