Deretan Fakta Konflik Pulau Rempang: Proyek Bernilai Fantastis Ancam Gusur Warga, Berujung Bentrok
Berikut sejumlah fakta konflik lahan di Pulau Rempang, berujung bentrok antara warga dengan petugas keamanan.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Daryono
4. Komentar Mahfud MD hingga Menteri ATR/BPN
Menko Polhukam Mahfud MD kembali memberikan penjelasan terkait konflik tanah di Pulau Rempang, Batam, yang hendak dibangun proyek Rempang Eco City.
Menurut Mahfud MD, sebelum ada kesepakatan untuk relokasi, sudah ada kesepakatan pemberian kompensasi kepada warga Pulau Rempang.
Satu di antaranya adalah pemberian tanah seluas 500 meter persegi untuk setiap kepala keluarga yang terimbas relokasi.
Selain itu, dalam perjanjian disebutkan warga yang terkena relokasi akan dibangunkan rumah dengan tipe 45 senilai Rp 120 juta untuk setiap kepala keluarga.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyebut lahan tinggal yang menjadi pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Baca juga: Anies Baswedan Komentari Konflik di Rempang Batam, Ungkit Pengalaman saat jadi Gubernur DKI Jakarta
5. Polisi Tangkap 43 Orang, 34 Jadi Tersangka
Polisi menetapkan 34 orang sebagai tersangka buntut unjuk rasa di Kantor BP Batam berujung ricuh, Senin (11/9/2023) lalu.
Polisi sebenarnya menangkap 43 orang. Namun, sembilan orang dipulangkan karena tidak cukup bukti dijadikan sebagai tersangka.
"Jadi yang saat ini ditetapkan tersangka yakni 26 orang di Polresta Barelang dan delapan orang berada di Polda Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (13/9/2023).
Ia menjelaskan dari 34 orang yang ditetapkan tersangka, hanya lima orang yang merupakan warga asli Rempang dan Galang.
Sementara selebihnya merupakan warga di luar Rempang.
6. Komentar Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut buka suara soal konflik Rempang Eco City.