Sepak Terjang Dokter Gadungan Susanto: Tipu 7 Instansi, Pernah Grogi saat akan Operasi Caesar
Berikut sepak terjang Susanto sebagai dokter gadungan pernah tipu 7 instansi di Jawa hingga Kalimantan. Pernah grogi saat akan operasi caesar.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Susanto menghebohkan publik karena selama dua tahun lamanya menjadi dokter gadungan.
Kasusnya mulai jadi bahan perbincangan saat dirinya menjalani sidang kasus penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (11/9/2023) kemarin.
Faktanya, bukan pertama kali ini saja Susanto menjadi dokter gadungan.
Belasan tahun lalu Susanto sudah melakukan aksi serupa hingga masuk penjara.
Lantas bagaimana sepak terjang Susanto sebagai dokter gadungan? Berikut informasinya dirangkum Tribunnews.com, Kamis (14/9/2023):
Baca juga: 8 Fakta Kasus Susanto, 2 Tahun jadi Dokter Gadungan, Terbongkar saat Perpanjang Kontrak
Bermula dari tahun 2008
Dirangkum dari Surya.co.id, sepak terjang Susanto bermula pada tahun 2008 silam.
Ia sempat bekerja di Rumah Sakit Umum Gunung Sawo, Temanggung, Jawa Tengah.
Susanto hanya selama dua bulan bekerja, mulai bulan Februari sampai April 2008.
Masih di tahun yang sama, dirinya pernah tercatat berada di RS Habibullah di Jalan Raya Tahunan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Bahkan di RS Habibullah, ia memiliki jabatan mentereng duduk di kursi Dirut.
Selain bekerja di RS Habibullah, Susanto juga 'nyambi' sebagai dokter puskesmas.
Ia bertugas di Puskesmas Gabus di Jalan Raya Sulursari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan.
Susanto juga pernah menjabat sebagai Kepala UTD PMI Grobogan selama 3 tahun dari tahun 2006 sampai 2008.
Susanto kemudian mendadak hilang setelah pamit ke Surabaya dan tak pernah kembali.
Grogi saat operasi caesar
Keberadaan Susanto lalu terdeteksi saat berada di Kalimantan Selatan.
Ia menyamar sebagai dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) atau dokter kandungan.
Susanto bekerja di RS Pahlawan Medical Center, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Dirinya bekerja di rumah sakit tersebut tidak sampai seminggu.
Penyamarannya terbongkar saat grogi dan hampir salah penanganan saat operasi caesar.
Ia kemudian dilaporkan ke polisi hingga divonis penjara selama 20 bulan oleh Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Memasuki tahun 2011 atau setelah bebas dari penjara, Susanto diketahui keberadaannya di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Ia kembali melakukan aksinya sebagai dokter gadungan.
Tak tanggung-tanggung, Susanto bekerja di dua Rumah Sakit, yakni RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) serta RS Prima Sangatta.
Baca juga: Terungkap Tugas Dokter Gadungan di Klinik K3 Pertamina di Cepu, Dirut PT PHC Mengaku Kecolongan
Aksi terakhir

Selepas dari Kabupaten Kutai Timur, Susanto pergi ke Kota Surabaya, Jawa Timur pada tahun 2020.
Ia lagi-lagi jadi dokter gadungan seakan tak kapok pernah dipenjara.
Dirinya melamar pekerjaan di Rumah Sakit Primasatya Husada Citra (PHC) Surabaya dengan menggunakan nama samaran dr Anggi Yurikno.
Ia lolos jadi dokter kemudian ditempatkan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah.
Singkat cerita, pada 12 Juni 2023, kebohongan Susanto mulai tercium.
Ketika itu, pihak rumah sakit meminta dokumen kedokteran guna memperpanjang kontrak kerja.
Susanto lalu mengirimkan dokumen tersebut berakhir ditemukan kejanggalan oleh pihak RS.
Diketahui, Susanto mencuri identitas dari dr Anggi Yurikno yang bekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Karya Pangalengan Bhakti Sehat (KPBS), Kabupaten Bandung.
Nyatanya Susanto tidak pernah mengenyam pendidikan kedokteran.
Pendidikan terakhirnya hanya selesai di Sekolah Menengah Atas (SMA) di tanah kelahirannya, Grobogan.
PHC langsung melaporkan kasus ini ke polisi hingga sidang kasus dokter gadungan Susanto digelar pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (11/9/2023) kemarin.
Baca juga: Heboh, Pria Lulusan SMA Jadi Dokter Gadungan di PT PHC Selama 2 Tahun, Digaji Rp 7 Juta per Bulan
Penjelasan pihak PHC

Direktur Utama PT PHC dr Subardjo menegaskan, Susanto bertugas di layanan kesehatan umum.
"Melayani tes kesehatan pekerja Pertamina sebelum kerja. Tugasnya hanya mengecek kesehatan pekerja, bukan memberi resep obat," katanya, dikutip dari TribunJatim.com.
Oleh karenanya, lanjut Subardjo, pihaknya memastikan tidak ada korban dari dokter gadungan Susanto.
Manajer SDM PT. PHC, Dadik Dwirianto menambahkan, sudah melakukan tindakan secara internal.
Sejumlah orang dikenai sanksi lantaran terlibat langsung menyeleksi Susanto kala itu.
"Sanksi teguran tertulis, ada tiga orang, dua dari tim HRD sama dokter satu dari RS PHC," ucap Dandik, dikutip dari Kompas.com.
Informasi tambahan, akibat ulahnya Susanto, PT. PHC mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Selama 2 tahun Susanto mendapatkan gaji Rp 7,5 per bulan dan diberikan sejumlah fasilitas.
Kini, Susanto didakwa melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Surya.co.id/TribunJatim.com/Tony Hermawan)(Kompas.com/Andhi Dwi Setiawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.