Wanita Muda yang Disekap di Serang Diduga Korban TPPO, Dijual kepada 4-5 Pria Selama Sepekan
Polisi kesulitan untuk meminta keterangan lanjutan dari korban untuk dugaan kasus TPPO lantaran korban masih belum bisa ditemukan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Sampai saat ini kasus penyekapan dan rudapaksa A (20) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten terus diselidiki aparat Satreskrim Polres Serang.
Salah satu tersangka berinisial J telah diamankan polisi.
Pemeriksaan terhadap J menguak fakta baru.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelaku, korban sempat dijual seharga Rp 100 - 150 ribu saat disekap selama tiga hari di rumah pelaku.
"Korban itu (dijual) pada 4 sampai 5 oranglah. Dalam kurun seminggu, jadi enggak sehari itu, katanya (uangnya) buat minum-minum," kata Andi, Kamis (14/9/2023).
Menurut Andi, selama seminggu itu korban sering mendatangi pelaku lalu dimanfaatkan dan dijual kepada temannya.
"Katanya J sih si korban ini suka sama si Juli. Jadi dimanfaatin lah. Makanya bukan digilir," ujarnya.
Baca juga: Siswi SMA Diperkosa 10 Pemuda di Tapteng, Awalnya Cuma Diajak Jalan-jalan, Akhirnya Pilu
Tak hanya itu, disampaikan Andi, pelaku J membantah telah mencekoki korban dengan hexymer saat diduga dirudapaksa secara bergilir pada saat disekap di kediamannya selama 3 hari.
Andi mengatakan, akan mencocokan keterangan dari pelaku J dengan keterangan dari korban guna mencari validasi informasi tersebut.
"Mungkin keluarganya enggak tau, mungkin bahasanya dia (korban) ini saya diginiin, karena dia ngasih keterangan enggak utuh dan si korban ini kalau ngomong ga nyambung, kalau ditanya itu dia bengong dan segala macem," katanya.
Andi mengaku, pihaknya masih kesulitan untuk meminta keterangan lanjutan dari korban untuk dugaan kasus TPPO yang dilakukan pelaku J lantaran korban masih belum bisa ditemukan.
Namun kepolisian lanjut Andi, telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Serang untuk menambahkan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap pelaku J usai sebelumnya dikenakan pasal kekerasan seksual.
"Kalau J udah masuk (unsur pidana kekerasan seksual), kita juga lagi koordinasi dengan jaksa untuk penambahan pasal TPPO. Kuncinya si korban ini, tapi kendalanya korban belum pulang, sudah kita datangi ke rumahnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pria di Serang yang Jual Gadis Rp100 Ribu ke Lima Orang Terancam Pasal Berlapis