4 Terdakwa Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Divonis 5 Tahun Penjara
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dilaksanakan secara daring
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Empat terdakwa pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Jawa Timur, Santoso divonis lima tahun penjara.
Keempat terdakwa adalah Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri , dan Okky.
Baca juga: 2 Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Masih Diburu Polisi, Sempat Ancam Telanjangi Istri Santoso
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dilaksanakan secara daring (online), Selasa (19/9/2023).
"Mengadili para terdakwa kembali ke ruang tahanan untuk menjalankan hukuman penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 365, tentang tindak pidana pencurian.
Selain hukuman penjara mereka juga diminta mengembalikan seluruh barang yang dicuri dari rumah dinas Santoso.
Kuasa hukum para terdakwa, Viktor Sinaga mengatakan hakim sudah mengadili kasus tersebut secara bijak.
Baca juga: Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Samanhudi Sebut Rekayasa Mujiadi, Ajukan Praperadilan
"Kami terima karena vonis ini sudah terbilang ringan karena sebelumnya dituntut 7 tahun penjara," ucap Viktor.
Penulis: Tony Hermawan
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Terdakwa 4 Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitas Divonis 5 Tahun Penjara