Pelaku Rudapaksa dan Pembunuh Mertua di Kabupaten Batubara Ditembak
Setelah Pelaku juga sempat mencuri perhiasan, sepeda motor, dan handphone milik korban.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Alif Al Qadri Harahap
TRIBUNNEWS.COM, LIMAPULUH - Ditinggal istri yang merantau ke Malaysia, Syah Munir alias Munir(45) Munir justru nekad melakukan rudapaksa pada mertuanya sendiri.
Tidak hanya itu, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara juga menghilangkan nyawa sang mertua dengan cara dicekik dan diinjak hingga tewas.
Munir memerkosa mertuanya karena sudah lama tidak mendapatkan belaian dari sang istri yang merantau ke Malaysia untuk bekerja.
"Kejadian tersebut terjadi pad Kamis(7/9/2023) lalu. TKP di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara," ujar AKP Ellysa Simaremare, Kasat Reskrim Polres Batubara, Selasa(19/9/2023).
Korban dihabisi oleh pelaku di rumahnya dan sempat disebutuhi di dalam kamar korban.
"Munir memukul dan mencekik korban.
Kemudian, korban diseret masuk ke kamarnya dan disetubuhi," ujarnya.
Baca juga: Kontak Tembak di Puncak Papua Tengah, Seorang Anggota KKB Tewas Dibidik Sniper Yonif Raider 300/BJW
Pelaku juga sempat mencuri perhiasan, sepeda motor, dan handphone milik korban.
"Pelaku dan korban ini statusnya mertua dan menantu, motifnya ini sakit hati dengan korban," jelasnya.
Ungkapnya, pelaku juga merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang dilakukannya beberapa tahun lalu.
"Tersangka sempat melarikan diri, dan kami berhasil mengamankannya di Kota Berastagi, Kabupaten Karo," jelas Ellysa.
Satreskrim Polres Batubara melakukan penembakan hingga membuat kaki tersangka jebol.
Munir diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena perbuatannya yang nekat memerkosa mertuanya Maimunah(52).
Munir mengaku sakit hati dengan Maimunah yang meminta anaknya untuk menceraikan tersangka.
Pengakuan tersangka, dirinya diminta cerai oleh mertua dengan sang istri dengan alasan bahwa tersangka Munir seorang pengangguran.
"Disuruhnya saya pisah dengan istri saya.
Dia biang keroknya, sehingga saya sangat sakit hati," pengakuan Munir.
Ungkapnya, dalam melancarkan aksinya, Munir mendekap mulut Maimunah sehingga Maimunah tidak dapat berteriak meminta tolong.
"Kejadian sekitar pukul 08.00 wib pagi, dirumah itu ada adik ipar juga, saya dekap mulutnya, dia juga sempat melawan dengan mencakar tangan saya," katanya.
Akibat perbuatannya, Munir disangkakan dengan pasal 365, dan 285 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (cr2/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Mertua yang Berusia 52 Tahun, Kaki Munir di Dor Satreskrim Polres Batubara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.