Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penabrak Tembok Tempat Wudu yang Tewaskan Bocah TPQ Tetap Diproses secara Hukum

Bocah yang tabrak tembok hingga tewaskan seorang anak yang sedang wudu di Padang tetap diproses hukum

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Penabrak Tembok Tempat Wudu yang Tewaskan Bocah TPQ Tetap Diproses secara Hukum
TribunPadang.com/Rezi Anwar
Kolase rekaman CCTV detik-detik siswa SD tewas tertimpa tembok saat mengambil air wudhu, Selasa (20/9/2023). Kejadian itu berlangsung di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal bocah TPQ yang tewas setelah tertimpa tembok parkiran yang ambruk saat sedang ambil air wudu.

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Miturun, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (18/9/2023).

Diketahui, robohnya tembok tersebut karea ditabrak oleh motor yang dikendarai MHA (13).

Korban bernama Gian Ardani Setiawan (8) yang masih duduk di bangku kelas kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Saat ini pihak keluarga telah memaafkan remaja inisial MHA yang saat ini berstatus Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) oleh Polresta Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengatakan bahwa perkara ini bukan delik aduan.

Baca juga: Sosok Bocah yang Tewas Tertimpa Tembok saat Wudu di Padang, Dikenal Ceria hingga Rajin ke Masjid

"Ini bukan delik aduan, tidak bisa dicabut, yang ada kalau memang mereka kedua belah pihak sepakat secara kekeluargaan," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Berita Rekomendasi

Maka, nanti akan digunakan mekanisme Restorative Justice, sehingga bukan pencabutan.

Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan keluarga korban.

"Keluarga pelaku sudah berniat baik dengan secara kekeluargaan, kita menunggu apabila memang demikian. Nanti, kita tunggu saja mekanisme Restorative Justice yang bisa digunakan," katanya.

Kata dia, untuk sementara penyelidikan tetap dilaksanakan, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti.

"Saat ini kita sedang menunggu hasil visum, hari ini akan digelarkan," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Dikatakannya, untuk tahapan penyelidikan terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum ini ada aturan khususnya, yaitu dengan pendampingan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Selain itu, ABH ini akan didampingi oleh orang tuanya dalam tahapan penyelidikan.

"Karena terduga pelaku berinisial MH ini masih berumur 13 tahun atau anak di bawah umur," pungkasnya.

Keluarga Korban Maafkan Pelaku

Keluarga bocah yang tertimpa beton akibat tertabrak sepeda motor memaafkan kesalahan pelaku yang masih anak di bawah umur, Rabu (20/9/2023).

Peristiwa nahas ini terjadi di Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat pada Senin (18/9/2023) pukul 15.09 WIB.

Detik-detik korban bernama Gian (8) tertimpa beton terekam jelas kamera CCTV yang ada di masjid tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka pada bagian kepala dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Terkait peristiwa ini, Polresta Padang menetapkan remaja berinisial MHA (13) yang mengendarai sepeda motor dengan status Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH).

Nova Desvita selaku orang tua korban, mengatakan bahwa korban merupakan anak yang dikenal dengan sifat yang baik, ceria, dan rajin pergi mengaji ke masjid.

Ia bercerita, sebelum meninggal anaknya sempat membuat kenangan yang masih segar di ingatannya.

"Dia minta untuk dimandikan, disuapin, digosokkan kaki, digosokkan punggungnya, minta jajan, minta ditemani pipis, membagi makanan dengan adiknya," kata Nova.

Dengan berurai air mata, Nova mengingat anaknya tidak pernah berperilaku seperti itu sebelumnya.

Ia mengingat, anaknya biasanya akan marah kalau kue atau makanannya diminta oleh adiknya dan tidak mau mengalah.

Terkait kejadian ini, Nova dan keluarganya telah mengikhlaskannya.

Kakek korban, Masrizal, juga mengatakan telah mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya dilaporkan ke Polresta Padang.

"Kalau masalah hukum sudah saya selesaikan dan saya cabut, dan seluruh keluarganya pada datang Magrib kemarin untuk meminta maaf," kata Masrizal.

Sebagai kakek dari korban, ia sudah memaafkan, sudah berdamai, dan sudah mencabut pengaduan ke Polisi. Diharapkannya dari kejadian dan pengalaman ini, pelaku bisa sadar.

"Untuk yang menabrak termasuk keluarga juga di kampung ini. Karena orang tua atau bapaknya saat masih muda bersama saya juga, dan kakeknya si pelaku juga sama saya juga," ujarnya.

Masrizal menyebutkan untuk anak yang menabrak dinding pembatas masjid tersebut merupakan anak yang baik juga.

"Pada saat musibah itu datang. Itu tidak tau saya, entah bagaimana bisa terjadi musibah itu. Yang saya ketahui tentang anak ini merupakan anak biasa, dan tidak suka ugal-ugalan," katanya.

Ia melihat selama ini cucunya yang paling besar ini merupakan anak yang kesehariannya ceria, banyak teman, suka bermain, dan berenang ke sungai.

Berharap Orang Tua Tidak Memberikan Kendaraan ke Anak di Bawah Umur

Masrizal mendapatkan informasi dari istrinya pada saat sedang bekerja bersama dengan orang tua laki-laki korban.

Nenek korban meminta suaminya untuk melihat cucunya atau korban di Rumah Sakit Siti Rahmah.

Dikarenakan adanya perasaan tidak enak, Masrizal bersama dengan orang tua laki-laki dari korban berangkat ke Rumah Sakit Siti Rahmah.

"Sempat saya khilaf, karena disangka cucu saya ini tertabrak atau dijahati seseorang. Selanjutnya cucu saya dirujuk ke RSUP M Djamil Padang, dan dinyatakan meninggal dunia saat Magrib," ujar Masrizal.

Korban, kata dia, mengalami luka robek di kepala, leher patah, dan tangan kiri patah.

"Jadi, yang membuat saya sempat kalam atau khilaf adalah melihat kondisi cucu saya. Sampai-sampai saya mengatakan hal yang tidak didengar," katanya.

Setelah kejadian, sempat datang Kapolsek Koto Tangah, Camat Koto Tangah, dan Lurah Lubuk Minturun melayat ke rumahnya.

Untuk yang terbaru adalah kedatangan Walikota Padang Hendri Septa, dan Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap ke rumahnya.

Kapolresta Padang datang memberikan dukungan supaya keluarganya tabah dan menerimanya musibah ini.

Kombes Pol Ferry Harahap sempat menanyakan apakah sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.

"Saya sebagai kakek korban sudah mencabut laporan pengaduan ke Polisi," ujar Masrizal.

Selanjutnya Kapolresta Padang dan Walikota Padang memohon supaya dinding yang masih ada sebagian dirubuhkan saja, dan diperbaiki kembali agar tidak lagi.

"Sebagai kakek dari yang meninggal ini. Untuk masyarakat Indonesia, janganlah anak di bawah umur dikasih kendaraan. Itu akan mengakibatkan kejadian seperti contohnya yang dialami oleh cucu saya," katanya.

Masrizal memohon kepada setiap orang tua yang ada di Indonesia ini, janganlah dikasihkan sepeda motor kepada anak yang belum siap atau di belum cukup umur.

"Saya memohon kepada seluruh orang tua jang dikasih anak-anak sepeda motor, padahal belum berusia 17 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Laporan Tak Bisa Dicabut, Proses Hukum Remaja Standing Motor Tewaskan Bocah di Padang Berlanjut

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas