Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gunakan Mekanisme Restorative Justice Kasus Remaja Standing Motor Tewaskan Bocah di Padang

Pihak keluarga korban telah memaafkan remaja inisial MHA yang saat ini berstatus Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) oleh Polresta Padang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Gunakan Mekanisme Restorative Justice Kasus Remaja Standing Motor Tewaskan Bocah di Padang
Instagram.com/ndorobei.official
Tangkap layar video detik-detik anak TPQ tewas di Padang. Korban tertimpa tembok yang roboh ditabrak motor saat wudu. 

Laporan Tribun Padang Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Proses hukum seorang  remaja standing motor itu menabrak dinding beton hingga roboh lalu tewaskan seorang anak usia 8 tahun di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat berlanjut.

Peristiwa ini di area parkiran Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar, pada Senin (18/9/2023) menewaskan Gian Ardani Setiawan yang baru duduk di bangku kelas kelas 2 Sekolah Dasar (SD) sedangkan yang mengendarai sepeda motor berinisial MHA (13).

Pihak keluarga korban telah memaafkan remaja inisial MHA yang saat ini berstatus Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) oleh Polresta Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, meskipun antara keluarga korban dengan pelaku sepakat kekeluargaan namun proses di kepolisian tak bisa dicabut.

"Ini bukan delik aduan, tidak bisa dicabut, yang ada kalau memang mereka kedua belah pihak sepakat secara kekeluargaan maka nanti akan digunakan mekanisme Restorative Justice, sehingga bukan pencabutan," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, irinya telah bertemu dengan keluarga korban.

Baca juga: Sejumlah Ruko di Padang Pariaman Disapu Banjir Bandang, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa

BERITA REKOMENDASI

"Keluarga pelaku sudah berniat baik dengan secara kekeluargaan, kita menunggu apabila memang demikian.

Nanti, kita tunggu saja mekanisme Restorative Justice yang bisa digunakan," katanya.

Untuk sementara penyelidikan tetap dilaksanakan, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti.

"Saat ini kita sedang menunggu hasil visum, hari ini akan digelarkan," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Dikatakannya, untuk tahapan penyelidikan terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum ini ada aturan khususnya, yaitu dengan pendampingan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Selain itu, ABH ini akan didampingi oleh orang tuanya dalam tahapan penyelidikan.

"Karena terduga pelaku berinisial MH ini masih berumur 13 tahun atau anak di bawah umur," pungkasnya. 

Keluarga Korban Maafkan Pelaku

Keluarga bocah yang tertimpa beton akibat tertabrak sepeda motor memaafkan kesalahan pelaku yang masih anak di bawah umur, Rabu (20/9/2023).

Peristiwa nahas ini terjadi di Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat pada Senin (18/9/2023) pukul 15.09 WIB.

Detik-detik korban bernama Gian (8) tertimpa beton terekam jelas kamera CCTV yang ada di masjid tersebut.

Korban mengalami luka pada bagian kepala dan sempat dilarikan ke rumah sakit namun, nyawa korban tidak tertolong.

Terkait peristiwa ini, Polresta Padang menetapkan remaja berinisial MHA (13) yang mengendarai sepeda motor dengan status Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH).

Nova Desvita selaku orangtua korban, mengatakan bahwa korban merupakan anak yang dikenal dengan sifat yang baik, ceria, dan rajin pergi mengaji ke masjid.

Sebelum meninggal anaknya sempat membuat kenangan yang masih segar di ingatannya.

"Dia minta untuk dimandikan, disuapin, digosokkan kaki, digosokkan punggungnya, minta jajan, minta ditemani pipis, membagi makanan dengan adiknya," kata Nova.

Dengan berurai air mata, Nova mengingat anaknya tidak pernah berperilaku seperti itu sebelumnya.

Ia mengingat, anaknya biasanya akan marah kalau kue atau makanannya diminta oleh adiknya dan tidak mau mengalah.

Terkait kejadian ini, Nova dan keluarganya telah mengikhlaskannya.

Kakek korban, Masrizal, juga mengatakan telah mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya dilaporkan ke Polresta Padang.

"Kalau masalah hukum sudah saya selesaikan dan saya cabut, dan seluruh keluarganya pada datang Magrib kemarin untuk meminta maaf," kata Masrizal.

Sebagai kakek dari korban, ia sudah memaafkan, sudah berdamai, dan sudah mencabut pengaduan ke Polisi. Diharapkannya dari kejadian dan pengalaman ini, pelaku bisa sadar.

"Untuk yang menabrak termasuk keluarga juga di kampung ini. Karena orang tua atau bapaknya saat masih muda bersama saya juga, dan kakeknya si pelaku juga sama saya juga," ujarnya.

Masrizal menyebutkan untuk anak yang menabrak dinding pembatas masjid tersebut merupakan anak yang baik juga.

"Pada saat musibah itu datang. Itu tidak tau saya, entah bagaimana bisa terjadi musibah itu. Yang saya ketahui tentang anak ini merupakan anak biasa, dan tidak suka ugal-ugalan," katanya.

Ia melihat selama ini cucunya yang paling besar ini merupakan anak yang kesehariannya ceria, banyak teman, suka bermain, dan berenang ke sungai.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Laporan Tak Bisa Dicabut, Proses Hukum Remaja Standing Motor Tewaskan Bocah di Padang Berlanjut

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas