Rumahnya Sempat Dikepung, Kepsek MTs Pelaku Pencabulan & Percobaan Rudapaksa Siswi Jadi Tersangka
MR sebelumnya dilaporkan oleh orang tua siswi MTs kelas 1 yang masih berusia 13 tahun.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
TRIBUNNEWS.COM, POLMAN - MR (49), seorang kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan percobaan rudapaksa.
MR sebelumnya dilaporkan oleh orang tua siswi MTs kelas 1 yang masih berusia 13 tahun.
Baca juga: Sudah Babak Belur dan Dipecat, Ternyata Bacaleg di Lombok Tak Berbuat Cabul, Anak Diintimidasi OTK
Bahkan rumah kepala sekolah tersebut sempat dikepung keluarga korban yang kesal atas ulah bejatnya.
MR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Polman melaksanakan gelar perkara pada Kamis (21/9/2023) malam.
Tersangka saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Jumat (22/9/2023).
"Bukti permulaan yang cukup pimpinan MTs ini, kita tetapkan tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Bagus Wardana kepada wartawan.
Adapun alat bukti yang ditemukan penyidik adalah keterangan korban.
Ditambah dengan keterangan saksi, serta baju yang digunakan korban saat kejadian.
Sementara keterangan korban dengan keterangan tersangka juga sejalan.
Baca juga: Siswi SMA di Sergai Jadi Korban Penganiayaan, Pencabulan hingga Perampokan, Begini Kronologinya
Kronologis Kejadian
Peristiwa bejat ini terjadi di lingkungan MTs di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar saat jam pulang.
Perbuatan cabul itu berawal saat MR melihat adanya pesan singkat di handphone milik korban.
Pelaku tiba-tiba memeluk korban dari belakang dan menyentuh area sensitif korban.
Pelaku kemudian hendak menyetubuhi korban namun korban melakukan perlawanan.
"Kronologi itu kami dapat dari korban sendiri dan dari keterangan pelaku," kata Iptu Bagus Wardana.
Dari hasil penyelidikan, perbuatan cabul ini baru dilakukan satu kali oleh pelaku.
Meski begitu penyidik masih mengembangkan kasus ini termasuk memeriksa tiga orang siswi.
Kepung Rumah Pelaku
Terungkapnya kasus pencabulan ini setelah korban melaporkan kejadian yang ia alami kepada ibunya.
Pihak keluarga korban pun sempat tersulut emosi dan sempat mengepung rumah terduga pelaku.
Polisi yang mendapat laporan langsung mengamankan terduga pelaku di salah satu desa di Campalagian, Rabu (20/9/2023) malam.
Baca juga: Tangani Kasus Cabul di Pesantren Al-Minhaj Batang, Kemenag Jamin Keberlanjutan Pendidikan Santri
"Korban melapor ke ibunya, setelah mendapat perlakuan tidak senonoh," ungkap Kasatreskrim Polres Polman Iptu Bagus Wardana saat ditemui wartawan.
Ia menjelaskan pihak keluarga korban sempat memanas dan mengepung rumah terduga pelaku.
Petugas pun langsung mengamankan pelaku dan saat ini telah ditahan untuk diperiksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Kepala MTs Al-Irsyad Campalagian Polman MR Ditetapkan Tersangka Pencabulan Siswi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.