Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditinggal Istri Belanjar ke Pasar, Pria Lampung Ini Tega Cabuli Anak Kandung

Berdasarkan laporan ibu korban, Polsek Gunung Pelindung langsung mengamankan KA tanpa perlawanan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ditinggal Istri Belanjar ke Pasar, Pria Lampung Ini Tega Cabuli Anak Kandung
freepik
ilustrasi borgol- Pria berinisil  KA (31) warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur tega mencabuli anak kandungnya berinisial KP (5). Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Gunung Pelindung Iptu Suheri menjelaskan, tindakan berbuat asusila dilakukan KA kepada KP, Kamis 21 September 2023 lalu 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Muhammad Humam Ghiffary

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pria berinisil  KA (31) warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur tega mencabuli anak kandungnya berinisial KP (5).

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Gunung Pelindung Iptu Suheri menjelaskan, tindakan berbuat asusila dilakukan KA kepada KP, Kamis 21 September 2023.




"Peristiwa berawal ketika KA sedang bersama korban di rumah saat istrinya sedang pergi berbelanja ke pasar.

Kesempatan itu dimanfaatkan KA untuk berbuat asusila kepada putrinya yang sedang tidur," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Gunung Pelindung Iptu SuherI, Minggu (24/9/2023).

Perbuatan KA akhirnya terungkap setelah anak korban mengeluh kepada ibunya karena merasa sakit pada bagian kemaluan setelah bangun dari tidur.

Baca juga: Sosok Guru SMP di Wonogiri Pelaku Pencabulan Siswi, Lakukan Hubungan Suami Istri di Lab Komputer

Ketika ditanya, anak korban mengaku sakit pada bagian organ vital akibat perbuatan KA.

BERITA TERKAIT

Mendengar pengakuan itu, ibu dari anak korban KP kemudian membawa putrinya ke Puskesmas.

Pihaknya mendatangi Puskesmas guna mendapatkan visum dari sakit yang dialami putrinya itu.

Setelah itu, ibu korban melaporkan perbuatan KA yang tak lain suaminya sendiri ke Polsek Gunung Pelindung.

Berdasarkan laporan ibu korban, Polsek Gunung Pelindung langsung mengamankan KA tanpa perlawanan.

Selanjutnya, proses penyidikan terhadap KA dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur.

Atas perbuatannya, KA dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak

"Tersangka dan barang bukti hasil visum korban, saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ayah di Lampung Timur Tega Berbuat Asusila ke Anak Kandung Umur 5 Tahun

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas