Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Guru di Pamekasan usai Dimutasi Secara Sepihak, Sempat Menolak Aturan Toilet Berbayar

Guru SMA di Pamekasan mengaku dimutasi usai menolak kebijakan toilet berbayar di sekolah. Dalam aturan itu setiap siswa harus membayar Rp500.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pengakuan Guru di Pamekasan usai Dimutasi Secara Sepihak, Sempat Menolak Aturan Toilet Berbayar
Tangkapan Layar Instagram @ndorobei.official, TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Viral seorang guru dimutasi sepihak akibat tolak kebijakan toilet berbayar bagi siswa seharga Rp500. Kepsek MAN 1 Pamekasan sebuh terjadi tahun 2018. (Kiri) Mohammad Arif dan (kanan) No'man Afandi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru di Kabupaten Pamekasan, Madura mengaku dimutasi secara sepihak usai menolak aturan toilet sekolah berbayar untuk siswa.

Guru yang bernama Mohammad Arif sebelumnya mengajar di MAN 1 Kabupaten Pamekasan.

Kejadian ini berawal ketika ada kepala sekolah baru di MAN 1 Pamekasan bernama Nokman Afandi.

Usai menjabat, kepala sekolah baru mengusulkan aturan siswa masuk ke toilet sekolah harus membayar Rp500.

Dalam rapat pembahasan aturan baru ini, Mohammad Arif memprotes dan kini ia dimutasi.

Baca juga: Guru SMP di Wonogiri Cabuli Siswi di Lab Komputer, Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Korban Lain

Alasannya karena MAN 1 Pamekasan adalah sekolah milik negara yang semua fasilitas di sekolah tersebut diperuntukkan gratis untuk siswa.

"Karena tidak ada sinkronisasi antara pendapat saya dengan pak Nokman sebagai Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, saya mendapatkan tindakan yang tidak mengenakkan," kata Arif, Jumat (22/9/2023).

Berita Rekomendasi

Tindakan tidak mengenakkan yang dirasakan Arif itu bermula dari diberhentikan sebagai anggota pengendalian mutu (pengemut) MAN 1 Pamekasan.

Pengakuan dia, saat diberhentikan sebagai anggota pengemut tersebut, tidak ada pemberitahuan terhadap dirinya.

"Keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pak Nokman," protesnya.

Mantan Waka Kesiswaan MAN 1 Pamekasan ini baru mengetahui dirinya dikeluarkan dari anggota pengemut saat memasuki ajaran tahun baru.

"Saya lupa tahunnya, di situ tidak tercantum nama saya sebagai anggota pengemut," kenang Arif.

Baca juga: Gadis di Bawah Umur di Medan Jadi Korban Rudapaksa Guru Ngajinya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Saat mengetahui hal itu, Arif mengaku hanya bisa diam. "Karena kata pak Nokman semua keputusan sekolah pasti berdasarkan keputusan kepala sekolah yang tidak boleh diganggu gugat," bebernya.

Kemudian, selang beberapa lama dari masalah itu, Arif mengaku berangkat umrah yang telah mendapatkan izin dari sekolah dan lembaga terkait.

Namun dua hari sepulang dari umrah itu, dirinya mendapatkan surat yang diberikan oleh Kasi Pendma Kemenag Pamekasan, Badrus Shomad.

"Waktu diberikan surat itu yang bersangkutan bilang tidak tahu menahu apa isinya, katanya hanya ditugasi oleh Kepala Kemenag, Mawardi," ingat Arif.

"Saya bilang waktu itu, kalau sampeyan tidak tahu isinya kok menyampaikan surat ini pak, dia bilang hanya ditugaskan dan mengenai isinya bilang tidak tahu," sambung dia.

Arif tidak menyangka waktu itu, jika surat yang diterimanya berisi keputusan pemindahan tempat mengajar yang ditandatangani Kakanwil Kemenag.

Baca juga: Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Cabuli Muridnya, Diduga Korban Lebih dari Satu Anak

Isi dalam surat itu mengenai mutasi atau pemindahan tempat mengajar ke MA Miftahus Sudur, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
"Kok bisa seperti itu, kok tidak ada pemberitahuan sebelumnya, saya kan tidak pernah minta dan usul untuk dipindah," sesalnya.

Menurut guru Bahasa Indonesia ini, dalam undang - undang tahun 2014 nomor 5 tentang undang - undang ASN dijelaskan, ketika ASN ingin dimutasi harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu.

"Tahu -tahu dalam SK yang saya terima tertulis berdasarkan keputusan mutasi yang diberikan oleh Kakanwil Kemenag dan membaca surat Kepala Kemenag Pamekasan serta pemindahan ini telah mendapat persetujuan dari Kepala Kemenag Pamekasan," ungkapnya.

Penuturan Arif, keputusan persetujuan pemindahan dirinya ke sekolah itu juga atas persetujuan Nokman Afandi, Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan.

"Pak Nokman itu setuju melepaskan saya, kemudian juga atas persetujuan Ketua Yayasan Miftahus Sudur. Tapi setelah dikonfirmasi ke ketua yayasan belum ada pemberitahuan dari Kemenag Pamekasan perihal pemindahan itu," urainya.

Baca juga: Viral Guru di Pamekasan Ngaku Diberhentikan usai Tolak Aturan Toilet Berbayar, Kepsek Buka Suara

Arif mengaku dibuat rugi atas pemindahan tempat mengajar yang sepihak ini.

Apalagi di usainya yang sudah di atas 50 tahun ini tidak bisa terlalu jauh mengendarai motor.

Sebelumnya, jarak rumah Arif ke MAN 1 Pamekasan hanya berkisar 15 kilometer.

Namun kini di tempat mengajarnya yang baru lebih jauh ke bagian barat Pamekasan yang memerlukan jarak tempuh sekitar sejam perjalanan.

"Padahal waktu itu di MAN 1 Pamekasan kekurangan tenaga guru pengajar Bahasa Indonesia. Saya ngajar kelas 1, 2 dan 3 waktu zamannya Pak Nokman," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar, Guru di Pamekasan Dimutasi, Berawal dari Kepsek Baru Menjabat

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas