Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pengancaman Terhadap Ken Admiral

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah telah melakukan ancaman kekerasan terhadap korban Ken Admiral.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pengancaman Terhadap Ken Admiral
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 6 bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Oloan Silalahi di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023).

Tidak banyak reaksi Achiruddin Hasibuan saat majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap dirinya.

Baca juga: Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara 

"Menjatuhkan pidana tehadap Achiruddin Hasibuan yaitu penjara selama enam bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200," kata Oloan.

Ia menyampaikan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan ancaman kekerasan terhadap korban Ken Admiral.

Vonis 6 bulan tersebut dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Achiruddin Hasibuan selama masa proses hukum.

AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan 

Rekomendasi Untuk Anda

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta AKBP Achiruddin Hasibuan dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.

Penulis: Alfiansyah

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Achirrudin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Melakukan Pengancaman ke Ken Admiral

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas