AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pengancaman Terhadap Ken Admiral
AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah telah melakukan ancaman kekerasan terhadap korban Ken Admiral.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Oloan Silalahi di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023).
Tidak banyak reaksi Achiruddin Hasibuan saat majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap dirinya.
Baca juga: Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana tehadap Achiruddin Hasibuan yaitu penjara selama enam bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200," kata Oloan.
Ia menyampaikan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan ancaman kekerasan terhadap korban Ken Admiral.
Vonis 6 bulan tersebut dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Achiruddin Hasibuan selama masa proses hukum.
AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta AKBP Achiruddin Hasibuan dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.
Penulis: Alfiansyah
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Achirrudin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Melakukan Pengancaman ke Ken Admiral
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.