Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru Ngaji di Blora Jadi Tersangka Pencabulan, Korbannya 3 Bocah Laki-laki

AKP Selamet mengakui dalam penindakan kasus ini diperlukan upaya yang hati-hati, sebab korban masih dibawah umur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Guru Ngaji di Blora Jadi Tersangka Pencabulan, Korbannya 3 Bocah Laki-laki
freepik
ilustrasi borgol - Polres Blora mengamankan pelaku pencabulan kepada beberapa santri sesama jenis di bawah umur berinisial R yang merupakan guru ngaji 

TRIBUNNEWS.COM, BLORA – Polres Blora mengamankan pelaku pencabulan kepada beberapa santri sesama jenis di bawah umur.

Penangkapan tersangka guru ngaji berinisial R dilakukan setelah kejadian itu dimuat media massa hingga media sosial.

Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Reskrim AKP Selamet mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban sudah akrab karena hubungan antara guru dan murid. 

AKP Selamet membeberkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sudah beberapa kali, korban tidak hanya satu, namun ada tiga orang. 

‘’Berawal dari antara korban dan pelaku sudah kenal lama karena terduga pelaku merupakan guru ngaji dan korbannya adalah salah satu muridnya,’’ ucap AKP Selamet kepada tribunmuria.com melalui konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu (27/9/2023). 

Baca juga: Remaja Putri Usia 14 Tahun di Jambi Jadi Korban Pencabulan Kakak Ipar, Pelaku Merekam Saat Beraksi

AKP Selamet mengakui dalam penindakan kasus ini diperlukan upaya yang hati-hati, sebab korban masih dibawah umur. 

‘’Untuk itu kami sangat hati-hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Untuk menjaga mental psikologis dari korban karena masih anak anak,’’ ungkap AKP Selamet.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus tersebut, terduga pelaku yang diketahui juga seorang guru mengaji tersebut, diancam 12 tahun penjara. 

‘’Jadi kita tidak menjustice bahwa semua berbuat seperti itu. Itu hanya orang per orang. Pelaku terancam dalam Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang – Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara,’’ tegas AKP Selamet.

AKP Selamet berharap dengan terungkapnya kasus ini, kepada masyarakat khususnya di Blora untuk lebih hati-hati terhadap hal tersebut. 

‘’Tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi pada siapapun. Dan kebetulan pas terduga pelakunya adalah guru ngaji,’’ terang AKP Selamet.

AKP Selamet menambahkan, pelaku menyerahkan diri bersama penasihat hukumnya. 

Menurutnya, pelaku tidak kabur namun menghindari perbincangan masyarakat setempat. 

‘’Dia belum lari jauh dari Blora. Masih di wilayah dekat ponpesnya. Setelah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena sudah mengantongi alat-alat bukti yang kuat, ia cemas dan menyewa PH namun akhirnya menyerahkan diri," jelas AKP Selamet.

"Selanjutnya kami akan mencoba dalami motifnya dan mengecek kondisi kejiwaannya ke psikiater karena suka dengan sesama jenis,’’ pungkas AKP Selamet. (Kim)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Diduga Cabuli Santri Sesama Jenis, Guru di Blora Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas