Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Warga Kabupaten Malang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Modusnya Menawarkan Korban Tumpangan

Setelah kejadian, tersangka langsung kabur, kami indikasi ia kabur ke wilayah Blora, Jawa Tengah dan diamankan setelah kabur 1,5 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Kabupaten Malang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Modusnya Menawarkan Korban Tumpangan
TribunMadura/ Lu'lu'ul Isnainiyah
Veri Cidiawanto (35) asal Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang nekat mencabuli perempuan yang baru dikenalnya dengan modus menawari tumpangan 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -  Veri Cidiawanto (35) asal Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang mencabuli perempuan yang baru dikenalnya.

Modusnya dengan menawari korban tumpangan.

Kejadian ini sudah berlangsung sejak 26 Maret 2022. Namun, tersangka baru diamankan pada 12 September 2023.

Peristiwa ini diketahui usai korban berinisial YAH (26) warga Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan melaporkan ke Polsek Singosari, pada 27 Maret 2022.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, usai menerima laporan pihak kepolisian lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi.Warfg

"Setelah kejadian, tersangka langsung kabur, kami indikasi ia kabur ke wilayah Blora, Jawa Tengah.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Blora Jadi Tersangka Pencabulan, Korbannya 3 Bocah Laki-laki

Berita Rekomendasi

Kemudian 1,5 tahun lamanya tersangka baru kami amankan di dekat rumahnya," ujar Wisnu.

 Wisnu menjelaskan kronologi kejadian bermula dari korban yang bekerja di wilayah Singosari dan baru pulang bekerja sekira pukul 20.00 WIB.

Ketika menunggu angkutan di wilayah Karanglo, Kecamaran Singosari, tiba-tiba korban dihampiri oleh tersangka bersama saksi Muhammad Devi mengendarai pikap yang mengangkut sayuran.

"Tersangka saat itu menawarkan tumpangan ke korban untuk diantar pulang ke Pasuruan setelah mengantarkan pikap.

Kemudian, tersangka kembali ke korban dengan mengendarai motor," jelasnya.

Korban menerima tawaran tersangka.

Selanjutnya, tersangka membonceng korban menuju ke rumah.

Namun tersangka justru mengendarai motor mengarah ke jalan yang tidak semestinya dilalui.

"Tersangka mengarah ke Kebun Teh Wonosari. Sesampainya di TKP, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, tersangka menghentikan motornya di tempat sepi," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka merayu korban untuk berhubungan intim. Korban lantas menolaknya.

Namun, pada kejadian ini, tersangka justru memaksa korban dengan melepas pakaian korban.

Korban sempat melawan dan menolak perlakuan tersangka sehingga terjadi kekerasan yang dilakukan oleh tersangka dengan memukul bibir korban hingga berdarah.

"Setelah kejadian, tersangka meninggalkan korban. Kemudian, korban diselamatkan oleh warga," terangnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro menambahkan, tersangka dengan korban tidak ada hubungan sebelumnya.

Mereka baru bertemu di lokasi tersebut.

"Korban dan pelaku tidak ada hubungan apa-apa. Karena modusnya menawarkan tumpangan untuk kembali ke Pasuruan," imbuhnya.

Selain itu, Wahyu mengungkapkan bahwa sudah berkeluarga. Sehari-hari ia bekerja sebagai sopir.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Tawarkan Tumpangan, Sopir Sayur Justru Ajak Wanita di Malang ke Tempat Sepi, Ending Lampiaskan Nafsu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas