Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Ngaji di Polewali Mandar Tega Cabuli Muridnya yang Berumur 10 Tahun, Ini Tampangnya

Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Bagus Wardana mengatakan pemeriksaan lanjutan ini untuk memperdalam tindakan pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Guru Ngaji di Polewali Mandar Tega Cabuli Muridnya yang Berumur 10 Tahun, Ini Tampangnya
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Oknum guru ngaji cabul atas nama Rizal saat kembali menjalani pemeriksaan di ruang PPA Satreskrim Polres Polman, Jumat (29/9/2023) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Sulbar Fahrun Ramli

TRIBUNNEWS.COM, POLMAN - Guru ngaji atas nama Rizal (33) dari Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar ditetapkan tersangka usai dilaporkan cabuli muridnya yang masih berusia 10 tahun.

Pantauan Tribun Sulbar, Rizal keluar dari rumah tahanan Mapolres Polman di kawal dua petugas.

Ia menuju ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.

Nampak mengenakan peci warna hijau muda, rompi tahanan orange dan celana pendek hitam.

Kedua tangannya nampak terborgol, dan Rizal tidak mengenakan alas kaki atau sandal.

Baca juga: Bocah Laki-laki di Depok Meninggal, Ternyata Salah Satu Korban Pencabulan Kakek Berusia 70 Tahun

Ia melewati awak media tanpa memberi jawaban saat ditanya apakah menyesali perbuatannya atau tidak.

BERITA TERKAIT

Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Bagus Wardana mengatakan pemeriksaan lanjutan ini untuk memperdalam tindakan pelaku.

"Dicabuli sebanyak empat kali, dan dia sudah mengakui perbuatannya itu," ujar Bagus Wardana kepada wartawan.

 Hasil pemeriksaan lanjutan, awalnya pelaku bermain-main dengan korban.

Lambat laun timbul hasrat pelaku untuk mencabuli korban saat rumah tempat belajar mengaji sepi.

Bagus Wardana menambahkan pelaku melancarkan aksi itu saat istrinya tidak berada di rumah.

"Sempat diikuti ke dapur saat korban diminta untuk membereskan piring," lanjutanya.

Disebutkan kronologi kasus ini terungkap saat korban merasakan sakit pada alat vitalnya.

Korban pun menangis lalu melarikan diri pulang ke rumahnya dan melaporkan ke orang tuanya.

Pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Pelaku kini mendekam di rumah tahanan terancam hukuman 15 tahun penjara disangkakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Begini Tampang Guru Ngaji di Luyo Polman Pakai Rompi Tahanan saat Keluar dari Ruang Tahanan

Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas