Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Konawe Utara Protes Aktivitas Tambang di Sultra

Aliansi Masyarakat Konawe Utara Bersatu menyampaikan protes atas aktivitas penambangan di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Sultra

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Warga Konawe Utara Protes Aktivitas Tambang di Sultra
Ist
Aliansi Masyarakat Konawe Utara Bersatu menyampaikan protes atas aktivitas penambangan di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWS.COM - Aliansi Masyarakat Konawe Utara Bersatu menyampaikan protes atas aktivitas penambangan di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Hal itu dikarenakan sebagian penambangan nikel PT RSI dilakukan di atas lahan Areal Penggunaan Lain (APL) milik warga tanpa izin.

Perwakilan aliansi masyarakat, Misbah mengatakan, pihaknya juga telah meminta pihak polda dan polres setempat untuk menghentikan aktivitas penambangan di APL milik masyarakat lokal itu.




Aspirasi ini pun telah disampaikan pihaknya ke PT RSI pada Rabu (27/9/2023) lalu.

"Menuntut agar perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas apapun di atas lahan Areal Penggunaan Lain (APL) tanpa izin dari pemilik lahan," ujar Misbah, dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

Misbah menjelaskan, Pasal 138 Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatur bahwa hak atas IUP, IPR atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.

Oleh karena itu, ia mendesak perusahaan itu segera menghentikan aktivitas penambangan di areal APL lahan milik warga.

BERITA TERKAIT

Ia meminta perusahaan tersebut tidak merampas hak-hak masyarakat dengan berlindung putusan perdata antara PT RSI dan pemilik lahan.

Baca juga: Pasutri di Konawe Selatan Dibacok Tetangganya karena Dituding Bawa Kabur Istri Pelaku

Sementara, dalam putusan perdata itu, majelis hakim hanya membatalkan perjanjian antara PT RSI dengan pemilik lahan, bukan membatalkan hak kepemilikan lahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas