Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Perundungan di Cilacap: Terduga Pelaku Ditempatkan di Tempat Khusus, KPAI Turun Tangan

Berikut ini fakta terbaru kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, terungkap kondisi terduga pelaku.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Update Kasus Perundungan di Cilacap: Terduga Pelaku Ditempatkan di Tempat Khusus, KPAI Turun Tangan
IST / TribunBanyumas.com
Aksi bullying atau perundungan siswa SMP yang terjadi di Cilacap. Berikut ini fakta terbaru kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, terungkap kondisi terduga pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, sebagai tersangka.

Siswa berinisial MK (15) dan WS (14) diduga melakukan perundungan terhadap FF (14), Selasa (26/9/2023).

Penetapan kedua terduga pelaku menjadi tersangka itu berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu (27/9/2023).

Lantas, apa saja fakta terbarunya?

Baca juga: Lokasi Perundungan Siswa SMP di Cilacap Berada di Tengah Kebun dan Jauh dari Lingkungan Sekolah

Terduga Pelaku Ada di Tempat Khusus

Saat ini, kedua terduga pelaku tersebut berada di tempat khusus.

Mereka "Dipatsuskan" selama menjalani proses anak yang berhadapan dengan hukum.

"Pelaku sudah kita tempatkan di tempat khusus, di rumah shelter," kata Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arief Fajar Satria, Jumat (29/9/2023), dilansir TribunJateng.com.

BERITA REKOMENDASI

Arief mengatakan, proses penyelidikan ataupun penyidikan korban sudah dilakukan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Selain itu, dalam proses terhadap pelaku dan saksi juga sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Jadi kita sudah sesuaikan dengan dengan range yang ada, kita sudah on the track akan kasus ini," terang Arief.

Baca juga: Usai Dihajar Kakak Kelas, Siswa SMP di Cilacap Ini Sering Menangis, Dadanya Sesak

Polresta Cilacap Kumpulkan Donasi

Polresta Cilacap menggelar donasi untuk korban perundungan siswa SMP, yang dilakukan di lapangan apel Polresta Cilacap, Jumat (29/9/2023).

Setelah apel pagi, seluruh personel Polresta Cilacap mulai dari Kapolresta, Wakapolresta, Kasat hingga anggota diminta untuk berbaris berkeliling menuju kotak.

Kotak itu telah disiapkan untuk menghimpun donasi dari para peserta apel.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, mengatakan bantuan itu dihimpun untuk korban yang menjalani perawatan di rumah sakit.

Nantinya, bantuan itu akan disalurkan kepada keluarga korban.

"Kami mengadakan kegiatan pengumpulan bantuan bagi korban perundungan sebagai wujud kepedulian terhadap korban."

"Diharapkan bantuan ini dapat membantu biaya pengobatan korban," jelas Fannky, Jumat, seperti diberitakan TribunJateng.com.

Baca juga: BEREDAR Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Begini Penjelasan Polisi

Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar saat menjenguk kelima anak yang diamankan polisi di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9/2023) sore.
Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar saat menjenguk kelima anak yang diamankan polisi di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9/2023) sore. (Istimewa via Tribun Banyumas)

KPAI Turun Tangan

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kini turun tangan mengawasi kasus perundungan siswa SMP di Cilacap.

Komisioner KPAI, Dyah Puspitarini, mengatakan hal itu dilakukan untuk memastikan hak-hak anak yang terlibat dalam kasus ini terpenuhi.

"Kami lakukan pengawasan untuk perlindungan khusus anak, termasuk kasus ini," ungkapnya di Mapolresta Cilacap, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Ia menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan harus sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak.

"Kami pastikan anak korban, anak saksi, dan anak pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak," lanjut Dyah.

Baca juga: Korban Bullying di SMPN 2 Cilacap Alami Patah Tulang Rusuk

Saat ini, menurutnya, anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut telah mendapat pendampingan.

"Semua SOP sesuai. Anak didampingi di setiap proses."

"Termasuk pendampingan untuk anak korban, anak saksi, dan anak pelaku. Kami apresiasi polresta," terang Dyah.

Sebagai informasi, Polri sebelumnya juga membantu biaya pengobatan korban.

Saat dilakukan perawatan di RSUD Majenang, korban dikontrol oleh Paurkes Polresta Cilacap dan Kapolsek Majenang.

Akibat perundungan, korban yang mengalami luka dan lebam, juga sempat sesak napas.

Baca juga: FF Masih Dirawat usai Dianiaya Kakak Kelas, Pemkab Cilacap Lakukan Pendampingan Psikologi

Korban perundungan di Cilacap saat dirawat di rumah sakit (kiri) dan video aksi perundungan yang viral (kanan).
Korban perundungan di Cilacap saat dirawat di rumah sakit (kiri) dan video aksi perundungan yang viral (kanan). (Ist/TribunBanyumas.com)

Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menyampaikan korban lalu dilarikan ke RSUD Majenang pada Rabu (27/9/2023).

Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, korban ternyata mengalami patah tulang pada bagian rusuk.

FF kemudian dirujuk ke RS di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 72 juta.

Lalu, Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Namun, kedua tersangka tidak ditahan dengan alasan masih anak-anak alias di bawah umur.

Baca juga: Tersangka Perundungan SMP di Cilacap 4 Kali Pindah Sekolah, Bukannya Tobat Malah Jadi Ketua Geng

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video berdurasi 4 menit 15 detik yang menggambarkan aksi perundungan siswa sekolah.

Dalam video itu, terlihat korban dianiaya oleh pelaku hingga lemas dan tak berdaya.

Perundungan disertai kekerasan fisik terlihat dilakukan satu orang pelaku anak yang diduga merupakan teman satu sekolah lantaran mengenakan seragam yang sama.

Sementara itu, siswa lainnya terlihat hanya menonton.

Aksi perundungan tersebut belakangan diketahui dilakukan oleh siswa SMP N 2 Cimanggu.

Perundungan diduga terkait dengan ketidakpuasan pelaku karena korban mengklaim sebagai anggota kelompok mereka.

MK yang merupakan ketua kelompok bernama Barisan Siswa, merasa tidak senang dengan tindakan korban yang dianggap menantang kelompok mereka dengan menggunakan nama Barisan Siswa.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni) (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Berita lain terkait Cilacap

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas