Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Alor NTT Ditangkap Polisi Karena Bacok Kepala Desa

Saat itu korban menginap di rumah KT. Pada saat tidur, tiba-tiba tersangka menggedor pintu kamar korban

Editor: Erik S
zoom-in Warga Alor NTT Ditangkap Polisi Karena Bacok Kepala Desa
dok.istimewa
ilustrasi pembacokan - KT ditangkap polisi karena membacok Petrus Langmai kepala desa Kepala Desa Wakapsir, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

TRIBUNNEWS.COM, ALOR-  KT ditangkap polisi karena membacok Petrus Langmai kepala desa Kepala Desa Wakapsir, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pembacokan tersebut terjadi di Desa Lendola, pada tanggal 14 September 2023. Saat itu korban menginap di rumah KT.

Pada saat tidur, tiba-tiba tersangka menggedor pintu kamar korban. Tersangka lalu mengajak korban keluar, lalu mengambil parang dan mengayunkan kepada korban.

Baca juga: Sisi Lain Siswa yang Bacok Gurunya, Tiap Malam Bantu Keluarga Jualan Nasi Goreng, Dikenal Pendiam

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di lutut.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor. Mengetahui dilaporkan ke polisi pelaku kemudian melarikan diri.

Tim Resmob Polres Alor yang dipimpin Briptu Deny Adangbain akhirnya berhasil meringkus pelaku di Bengkel Las yang berlokasi di Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara.

Deny mengatakan pelaku buron sejak tanggal 14 September dan ditangkap pada Sabtu, 30 September 2023.

Berita Rekomendasi

"Saat ini tersangka sedang diamankan di rutan Polres Alor. Selanjutnya tersangka akan diproses sesuai prosedur yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, Sabtu (30/9/2023).

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Kronologi Siswa Bacok Guru MA di Demak karena Tak Boleh Ikut Ujian Tengah Semester

Saat ini pelaku sedang dalam pengamanan pihak Polres Alor untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diproses sesuai aturan yang berlaku. 

Penulis: Rosalia Andrela

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Sempat Buron, Polres Alor Amankan Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Wakapsir

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas