300 Hektare Lahan di Batanghari Jambi Terbakar
Kepala Pelaksana BPBD dr Bebi Andihara menyebutkan kejadian terjadi sejak Minggu (1/10/2023).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MUARABULIAN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jambi mencatat sekitar 100 hektare lahan di Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, Jambi terbakar.
Kepala Pelaksana BPBD dr Bebi Andihara menyebutkan kejadian terjadi sejak Minggu (1/10/2023).
"Ini awalnya terdeteksi satelit BMKG," jelasnya Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Kebakaran Lahan di Gunung Lawu Hanguskan Sabana, Ilalang hingga Pohon Cemara
Dengan bertambahnya jumlah kejadian kebakaran lahan tersebut, saat ini setidaknya ada Lebih dari 300 hektare lahan di Kabupaten Batanghari yang terbakar akibat kejadian Karhutla.
Bebi mengatakan lokasi kejadian berada di Peninjauan Balai Adat Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari. Yang sebagian lahan tersebut merupakan Hutan Adat yang ada di Kabupaten Batanghari.
Sementara itu, ia mengatakan sebagian besar kejadian kebakaran hutan dan laham terjadi akibat pembakaran secara sengaja untuk pembukaan lahan.
Sebelumnya diketahui, Polres Batanghari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.
Kanit Direskrimsus Polres Batanghari, Ipda Muhammad Al Zoeby mengatakan bahwa ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diamankan ditiga lokasi berbeda.
"Kita mendapatkan tiga laporan polisi, yakni di Kecamatan Mersam dengan luasan lahan terbakar 0,5 hektare, Bajubang 1,5 hektare dan Maro Sebo Ulu 0,5 hektare," jelasnya pada Minggu (1/10/2023).
Ia mengatakan tersangka sudah dilakukan penangkapan sejak satu bulan ini dan sedang tahap proses penyidikan.
Baca juga: Kabut Asap Tebal Imbas Kebakaran Lahan di Sampit Kalteng Tidak Ganggu Penerbangan
"Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, diduga motifnya adalah adanya unsur kesengajaan untuk pembukaan lahan yang digunakan untuk perkebunan," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini ketiga tersangka masih dilakukan proses penyidikan dan terancam hukuman 3 sampai dengan 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Batanghari dan juga perusahaan untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar.
"Upaya dari kami yaitu terus menerus melakukan pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan ada lagi yang membuka lahan dengan cara dibakar," ujarnya.
Penulis: Srituti Apriliani Putri
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Sudah Lebih 300 Hektare Lahan di Batanghari Terbakar