Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah dan Anak di Probolinggo Kerja Sama Bunuh Ibunya dengan Celurit yang Telah Diasah

Pembunuhan ini melibatkan motif perselingkuhan, dengan korban diduga selingkuh dengan seorang pria berinisial B (49).

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ayah dan Anak di Probolinggo Kerja Sama Bunuh Ibunya dengan Celurit yang Telah Diasah
ILUSTRASI/NET
Ilustrasi pembunuhan. Seorang ibu bernama Aryati (35) di Probolinggo tewas di tangan suaminya, Bambang (45), dan anak kandungnya, M. Nur (19). 

TRIBUNNEWS.COM, - Terjadi pembunuhan berencana yang dilakukan seorang ayah dan anak terhadap ibunya karena diduga melakukan selingkuh.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, di mana seorang ibu bernama Aryati (35) tewas di tangan suaminya, Bambang (45), dan anak kandungnya, M. Nur (19).

Dalam membunuh, kedua pelaku menggunakan alat tajam jenis cerurit yang telah diasah.

Baca juga: Ibu di Medan jadi Tersangka Pembunuhan, Diduga Sengaja Tinggalkan Bayi di Dalam Baskom

Hal tersebut terungkap dalam sebuah rekonstruksi yang digelar oleh Kepolisian Resor Probolinggo Kota di dua lokasi pada Kamis (5/10/2023).

Rekonstruksi tersebut berlangsung di Mapolsek Wonomerto untuk pertimbangan keamanan dan di lokasi pembunuhan sebenarnya di Jalan Dusun Sungai Tengah, Desa Patalan, Wononerto.

Dalam rekonstruksi tersebut, kedua tersangka memeragakan sekitar 36 adegan yang menggambarkan detik-detik pembunuhan.

"Celurit yang digunakan untuk menganiaya korban disiapkan oleh Nur. Bahkan kedua celurit ini diasah terlebih dahulu kemudian dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam," kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah dikutip dari TribunJateng, Jumat (6/10/2023).

Berita Rekomendasi

Kronologi kejadian mencakup momen di mana para pelaku mengendarai motor Yamaha Mio oranye dan mengadang korban yang saat itu berboncengan dengan seorang pria yang diduga sebagai selingkuhan korban.

Setelah mengusir pria tersebut, kedua pelaku menganiaya korban dengan kejam.

"Setelah membacok korban, kedua tersangka meninggalkan lokasi. Akhirnya saksi menemukan korban tergeletak dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi," tambah Zainullah.

Kedua tersangka, Bambang dan Nur kini dihadapkan pada tuduhan serius dan dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP pidana, serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi keduanya adalah kurungan penjara hingga 20 tahun.

Zainullah menyatakan bahwa kedua tersangka telah berkooperasi dalam rekonstruksi ini dan mengakui semua perbuatannya sesuai dengan fakta sebenarnya.

Pembunuhan ini melibatkan motif perselingkuhan, dengan korban diduga selingkuh dengan seorang pria berinisial B (49).

Kehidupan rumah tangga Aryati dan Bambang terganggu karena sudah pisah ranjang.

Kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh 35 personel gabungan dari jajaran Polres dan polsek setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas