Purel dan 54 Botol Miras Diamankan Polisi Saat Sisir Kafe dan Tempat Karaoke di Kudus
Polres Kudus dan Polsek jajaran juga melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang salah satu targetnya adalah peredaran miras
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tibun Jateng Rezanda Akbar D
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS – Polisi menyisir kafe dan tempat karaoke di area persawahan di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Razia bermula dari aduan warga yang tertulis “ Pak lapor dong tempat karaoke di area sawah pasuruhan lor yang kemarin dirazia, malam ini buka lagi.
Infonya juga masih menyajikan miras lo pak, tolong segera dirazia lagi biar warga tidak resah ya pak,” tulis pelapor di pesan Whatsapp Lapor Pak Kapolres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dalam keterangannya melalui Pamenwas Pleton siaga Polres Kudus Kompol Suharyanto menerangkan, kegiatan razia kali ini dalam rangka menindak lanjuti laporan masyarakat.
Terkait lokasi yang meresahkan warga yang tinggal di seputaran tempat karaoke dan café yang masih nekat buka meski sehari sebelumnya sudah dirazia, tepatnya di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kudus.
Baca juga: Kisah 27 Pekerja Karaoke Kabur dari Sekapan Hanya Berbekal Sprei yang Diikat, Langsung Lapor Polisi
“Kegiatan ini kami gelar menindak lanjuti laporan warga yang merasa terganggu dengan adanya tempat hiburan tersebut. Mengingat selain dilokasi juga masih ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai merk,” kata Kompol Suharyanto saat memimipin langsung kegiatan razia, Kamis (5/10/2023).
Lebih lanjut Kompol Suharyanto mengatakan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya kembali mengamankan 54 botol miras berbagai merk, dan 19 pemandu lagu (Purel) serta 14 pengunjung sejumlah tempat karaoke di area sawah yang selanjutnya dibawa ke Polres untuk dilakukan pendataan.
“Kita amankan 54 botol miras berbagai merk, berikut 19 pemandu lagu dan 14 pengunjung,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan untuk menciptakan kondusifitas di wilayah Kudus.
Kami harap warga masyarakat berperan aktif jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan polisi silahkan menghubungi call center 110 atau layanan lapor Pak Kapolres Kudus di WA 0821-3706-6566 pasti akan ditanggapi.
Sebelumnya, Polres Kudus dan Polsek jajaran juga melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang salah satu targetnya adalah peredaran miras di wilayah Kudus.
Dari kegaiatan itu ratusan botol miras berbagai merk berhasil diamankan Polres Kudus dan Polsek jajaran. (Rad)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cafe dan Tempat Karaoke di Pasuruhan Lor di Razia Polres Kudus, Miras dan Purel Diamankan