Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Anaknya, Ibu Kandung di Subang Mengaku Malu Korban Sering Mencuri

Kepada polisi, N mengatakan anaknya nakal karena sering mencuri dan membuat masalah.

Editor: Erik S
zoom-in Bunuh Anaknya, Ibu Kandung di Subang Mengaku Malu Korban Sering Mencuri
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
INAFIS Polda Jabar sedang melakukan olah TKP di Rumah Kakek Rauf di Dusun Parigi 2 Desa Parigimulya Kecamatan Cipunagara Subang 

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - N (43) mengaku malu sehingga nekat membunuh anak kandungnya Muhamad Rouf (13).

Kepada polisi, N mengatakan anaknya nakal karena sering mencuri dan membuat masalah.

Kasus tersebut terjadi di Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca juga: Soal Ibu Bunuh Anak di Subang, Ternyata Satu Keluarga Ikut Berperan Habisi Nyawa

"Sehingga tersangka merasa malu dan lelah mengurus korban," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Jumat (7/10/2023).

Dalam aksinya, N dibantu kakek korban W (70) dan paman korban S (24).

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Indramayu.

Ketiganya disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).

Berita Rekomendasi

Fahri menjelaskan, pada Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76CUU RI Nomor 35 Tahun 2014, dijelaskan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.

Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian pada Pasal 80 ayat (4)UU RI No. 35 Tahun 2014, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (dalam hal anak mati).

Apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya, lanjut Fahri disangkakan Pasal 44 ayat (3)UU RI Nom 23 tahun 2004.

Baca juga: Motif Penganiayaan Bocah di Subang hingga Tewas, Ibu, Paman hingga Kakek Korban Ditangkap

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korbandipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Kasus ini diketahui viral dan menggemparkan warga, terlebih saat ditemukan korban dalam keadaan tangan terikat ke belakang dan kepala penuh luka pada Rabu (4/10/2023).

Oleh ibu kandungnya, korban dibuang di saluran irigasi atau sungai di Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu hingga akhirnya mayat korban ditemukan oleh warga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif N yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri diketahui lantaran kesal dan gelap mata dengan kelakuan korban.

Cara Polisi Ungkap Kasus dalam Tempo Singkat

Kasus ini diketahui viral dan menggemparkan warga, terlebih saat ditemukan korban dalam keadaan tangan terikat ke belakang dan kepala penuh luka pada Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Nasib Tragis Bocah di Subang, Tinggal di Pos Ronda hingga Meminta-minta, Tewas Disiksa Ibu Kandung

Oleh ibu kandungnya, korban dibuang di saluran irigasi atau sungai di Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu hingga akhirnya mayat korban ditemukan oleh warga.

Fahri menceritakan, usai ditemukan dan mengetahui identitas korban, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Polisi langsung mendatangi rumah korban yang berada di Desa Parigimulya, Kabupaten Subang.

"Pada saat kami tiba di dekat rumah korban, kami mendapat informasi bahwa sebelum kejadian, pada malam harinya ada keributan di dalam rumah korban," ujar dia didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Kompol Hamzah Badaru kepada Tribuncirebon.com. saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023).

Fahri mengatakan, polisi pun melanjutkan penyelidikan dengan menemui ibu kandung korban. 

Namun, saat berada di dalam rumah, pihaknya melihat ada beberapa bercak daerah.

Baca juga: Nasib Tragis Bocah di Subang, Tinggal di Pos Ronda hingga Meminta-minta, Tewas Disiksa Ibu Kandung

Bercak darah itu ditemukan di stop kontak kabel, kipas angin, dan beberapa barang lainnya.

Polisi pun melakukan interogasi awal kepada N.

Di sana, ia langsung mengakui perbuatan telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri.

N pun langsung diamankan oleh Polres Indramayu saat itu juga.

"Tersangka N ini mengakui semua perbuatannya," ujar dia.

Untuk motif sendiri, kata Fahri, N diketahui tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri lantaran kesal dan gelap mata dengan kelakuan korban.

Pasalnya, korban dikenal sebagai anak yang nakal karena sering mencuri dan membuat masalah.

"Sehingga tersangka merasa malu dan lelah mengurus korban," ujar dia.

Penulis: Handhika Rahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Malu Karena Rauf Suka Mencuri, Alasan Ibu Bunuh Anak di Subang, Langsung Ngaku saat Diinterogasi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas