Poliandri Berujung Tewasnya 3 Orang, Suami Pertama Baru Cemburu setelah 3 Tahun Istri Nikah Lagi
Kasus poliandri berujung pembunuhan tiga orang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kasus poliandri berujung pembunuhan tiga orang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Kale Mandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Minggu (1/10/2023).
Insiden tragis itu bermula saat pelaku utama HL (60), sakit hati setelah istrinya, ND (53) menikah lagi dengan pria muda berinisial FR (22).
Padahal, ND dan FR telah menikah sejak tiga tahun lalu. Bahkan, pernikahan itu atas persetujuan HL.
Namun, kecemburuan baru dirasakan oleh HL.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, Jumat (6/10/2023), mengutip TribunMakassar.com.
Baca juga: Kronologis Poliandri Berujung Pembunuhan di Gowa, Suami Pertama Ajak Anak Habisi Suami Muda Istri
"Pelaku utama ini tahu, bahkan atas persetujuannya sendiri, terjadinya poliandri selama ini."
"Namun, sekarang ini baru merasa cemburu, sehingga muncul sakit hati dan melakukan penyerangan," ujar Bachtiar.
Kecemburuan itu membuat HL gelap mata hingga mengajak dua anaknya A (23) dan W(28) untuk membunuh FR.
A lantas mengajak dua temannya I (18) dan PT (19) untuk melakukan penyerangan terhadap korban.
Selain itu, kerabat HL yang berinisial MT (54) juga terlibat dalam kasus ini.
"30 September 2023, di rumah HL, W, dan A telah terjadi perencanaan penyerangan kepada rumah korban," terang Bachtiar.
Penyerangan itu mengakibatkan, FR, suami kedua ND, dan dua kerabatnya AT (60) dan SP (40) tewas.
Dilansir Kompas.com, saat kejadian, warga sempat mendengar suara keributan pada tengah malam.
Mereka kemudian menemukan tiga korban dalam kondisi sudah bersimbah darah dengan sejumlah luka tikaman badik.
ND sendiri saat dikonfirmasi, mengaku ketika peristiwa terjadi dirinya selamat karena bersembunyi dibalik kasur.
Ia mengaku telah lama pisah ranjang dengan suami pertamanya meski masih tinggal serumah.
"Saya selamat karena sembunyi di tengah springbed dan soal cerai dengan suami pertama tapi sudah tujuh tahun pisah ranjang tetapi masih tinggal serumah."
"Kalau pernikahan dengan suami kedua, FR sudah berjalan tiga tahun dan belum dikaruniai anak," ujar ND, Rabu (4/10/2023).
Peran Masing-masing Pelaku
Dalam kasus poliandri tragis ini, polisi telah membekuk enam orang pelaku. Dua di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas.
Adapun peran masing-masing pelaku yakni HL, pelaku utama yang merasa sakit hati hingga terjadi aksi pembunuhan.
Ia juga menyuruh pelaku lain untuk melakukan penyerangan terhadap FR.
"Kemudian ikut minum-minuman keras sebelum kejadian bersama pelaku lain," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Maoempoeni Harso, Jumat.
Lalu A berperan melakukan penikaman kepada FR.
"Kemudian membuat rencana penyerangan terhadap korban Faisal, melakukan kekerasan kepada korban AT dan SP," ungkapnya.
Baca juga: Poliandri Berujung Maut di Gowa Sulsel: 3 Orang Tewas, Bermula dari Kecemburuan Suami Pertama
Pelaku ketiga yakni W, punya peran yang sama dengan A yakni melakukan penikaman terhadap FR.
"Membuat rencana penyerangan terhadap FR, kemudian mengumpulkan pelaku untuk minum-minum di rumahnya," beber Setyo.
Selain itu, W juga berperan menyediakan badik yang digunakan untuk menganiaya korban.
Kemudian I dan PT, berperan masuk ke rumah korban dengan membawa sebuah busur.
Selain itu, mereka juga bertugas menjaga lokasi saat penyerangan terjadi.
"Tersangka 6 inisial MT, perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," tandasnya.
Dalam kasus ini, lima pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55, 56.
Mereka terancam hukuman mati atau minamal seumur hidup.
Sementara pelaku MT bakal dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba, Kompas.com/Reza Rifaldi)