Pengakuan Korban Selamat Kasus Pembunuhan di Gowa, Suami Pertama Bunuh Suami Kedua karena Cemburu
Merasa cemburu, suami pertama di Gowa bunuh suami kedua. Korban ditikam dengan parang saat tertidur. Dua tetangga korban juga tewas dibunuh.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Poliandri yang dilakukan wanita di Gowa, Sulawesi Selatan berinisial ND (53) menjadi pemicu kasus pembunuhan.
Suami pertama ND, Herman (60) merasa cemburu dan gelap mata hingga membunuh suami kedua ND yang usianya lebih muda, Faisal Dg Remo (22).
Dalam melancarkan aksinya, Herman dibantu dua anaknya, MH alias Angga (23) dan HM alias Wawan (28) serta dua teman Wawan, I alias Irwandi (18) dan S alias Sulfian (19).
Kakak Faisal, SF (23) mengatakan, dua tetangganya yang tidak terlibat juga ditikam hingga tewas saat tertidur.
Abbas Daeng Tata (60) serta Suaib Daeng Pasang (40) tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Fakta-fakta Poliandri Wanita 22 Tahun di Bone Berujung Maut, Suami Kedua Tewas Ditikam Suami Ketiga
Awalnya, para tersangka masuk ke rumah Pasang yang letaknya bersebelahan dengan rumah Faisal.
Keduanya ditikam diduga karena para tersangka salah sasaran.
"Pasang ini pamanku, dia dulu dieksekusi bersama Abbas. Abbas ini hanya datang bermalam di rumahnya Pasang. Iya mereka juga dalam keadaan tidur ditikam," bebernya.
Kemudian para tersangka masuk ke rumah Faisal dan mematikan listrik agar kedatangannya tidak diketahui.
SF mengaku di rumah tersebut ada Faisal, ND (53) dan bapaknya RDT.
"Dia (pelaku) masuk saya langsung lari keluar, saya lari kebelakang rumahnya Pasang sembunyi," jelasnya, Sabtu (7/10/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.
Faisal dibunuh saat tidur dengan cara ditikam menggunakan parang.
"Faisal masih tidur lalu dieksekusi sama (pelaku). Saya lihat sudah tergeletak mi, ada empat luka tusukan. Istrinya Faisal saya tidak tahu dia dimana tapi sebelum kejadian masih ada di dalam rumah," lanjutnya.
Baca juga: Kronologis Poliandri Berujung Pembunuhan di Gowa, Suami Pertama Ajak Anak Habisi Suami Muda Istri
Peran 6 Tersangka
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lima orang menjadi tersangka pembunuhan dan satu tersangka menjadi tersangka karena menghalangi penyelidikan.
"Pertama, HL (60) pekerjaan tukang parkir. Peran yang bersangkutan menyampaikan permasalahan rasa sakit hati."
"Dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban. Kemudian ikut minum minuman keras sebelum kejadian bersama pelaku lain," paparnya, Sabtu (7/10/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.
Kemudian tersangka kedua yakni MH (23) alias Angga yang berstatus anak kandung Herman.
Baca juga: Poliandri Berujung Maut di Gowa Sulsel: 3 Orang Tewas, Bermula dari Kecemburuan Suami Pertama
"Perannya melakukan penikaman terhadap Faisal. Kemudian membuat rencana penyerangan terhadap diri korban Faisal. Melakukan kekerasan kepada korban Abbas dan Suaib dengan cara menebas," lanjutnya.
Setyo Boedi Moempoeni menambahkan tersangka ketiga yakni anak Herman, HM alias Herawan Mappatundu alias Wawan (28).
"Membuat rencana penyerangan terhadap Faisal. Kemudian mengumpulkan pelaku untuk minum-minum di rumahnya."
"Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," tuturnya.
HM mengajak dua temannya I (18) dan S (19) untuk melakukan penyerangan ke rumah Faisal.
Peran I dalam kasus ini sebagai orang yang membawa busur, sedangkan peran S menjaga lokasi penyerangan.
Baca juga: Poliandri di Probolinggo Berujung Maut, Begini Detik-detik Korban Dihabisi Suami : Memilukan
Tersangka keenam merupakan rekan Herman yang berinisial MT (54).
"Perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," sambungnya.
Setyo Boedi Moempoeni menjelaskan, lima tersangka dijerat dengan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Mereka adalah Herman (60), MH alias Angga (23), HM alias Herawan Mappatundu alias Wawan (28), I alias Irwandi alias Cambang (18) dan S alias Sulfian alias Pian Tejo (19).
"Persangkaan kasus ini untuk pelaku inisial HL, MH, HM, IA, dan AA disangkakan Pasal 340 KUHPidana."
"Subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," terangnya.
Sementara tersangka MT yang membantu kabur dijerat dengan pasal perintangan penyelidikan.
"Kemudian untuk pelaku MT dengan sangkaan pasal 221 KUHPidana yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba/Sukmawati Ibrahim/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.