Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD Cimahi Sesalkan Mendagri Umbar Alasan Pencopotan Pj Wali Kota Cimahi karena Inflasi

Keputusan Mendagri tersebut sudah membuat kegaduhan karena hal ini berkaitan dengan jabatan politik

Editor: Erik S
zoom-in Ketua DPRD Cimahi Sesalkan Mendagri Umbar Alasan Pencopotan Pj Wali Kota Cimahi karena Inflasi
Situs Pemerintah Daerah Kota Cimahi
Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan. 

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Zulkarnaen kecewa pencopotan Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mencopot Dikdik karena dianggap gagal mengatasi inflasi tinggi.

Masa kerja Dikdik akan berakhir pada 22 Oktober 2023.

Baca juga: Fakta-fakta Pj Wali Kota Cimahi Dicopot Mendagri, Alasan hingga Kabar Terbaru Masih Bekerja

"Kami sebagai perwakilan masyarakat, ya agak kecewa saja dengan alasannya. Alasannya itu tidak harus disampaikan ke publik," ujar Ahmad Zulkarnaen saat ditemui di kantornya, Selasa (10/10/2023).

Kekecewaan Ahmad itu bukan tanpa alasan. Sebab Dikdik akan lengser pada 22 Oktober 2023.

Sehingga keputusan Mendagri akhirnya menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

"Ini menjadi ramai karena alasan yang disampaikan itu kurang tepat, apalagi disampikan di publik. Harusnya, itu disampaikan dalam bentuk evaluasi tertutup," katanya.

Berita Rekomendasi

Apalagi pihaknya juga belum menerima surat resmi soal pencopotan Pj Wali Kota Cimahi tersebut. Meskipun dikabarkan sudah ditandatangani oleh Mendagri pada 7 Oktober 2023.

"Jadi karena kami tidak memiliki kewenangan, menunggu saja suratnya sekaligus pelantikan Pj baru. Kami juga enggak berusaha mencari siapa penggantinya karena tugas DPRD sudah selesai saat dimintai pengajuan nama-nama Pj," ucap Ahmad.

Terkait hal itu, pihaknya sudah mengusulkan calon Pj Wali Kota Cimahi pada 8 September 2023. Satu di antaranya Dikdik Suratno Nugrahawan.

Baca juga: Mengaku Bukan Dicopot, Pj Wali Kota Cimahi Sebut Jabatannya Tidak Diperpanjang

Selain itu ada nama Kepala BPSDM Provinsi Jawa Barat, Hery Antasari, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, Dicky Saroni.

"Kami terus memantau saja secara normatif karena permasalahan Pj Wali Kota itu memang kewenangan dari Mendagri dan sifatnya pun penugasan. Jadi, kami tidak bisa intervensi terhadap keputusan Mendagri," katanya.

Hanya saja, kata dia, keputusan Mendagri tersebut sudah membuat kegaduhan karena hal ini berkaitan dengan jabatan politik. Akibat masyarakat memahaminya secara politis.

Baca juga: Dicopot Mendagri, Dikdik Suratno Nugrahawan Masih Bertugas Sebagai Pj Wali Kota Cimahi

"Itu tidak bisa dihindari. Sehingga yang pro-kontra ya semakin ramai begitu. Jadi yang pro sama Pak Dikdik selama menjabat ya pasti kecewa. Kalau yang kontra secara politik, bergembira. Padahal jabatan Pj Wali Kota itu bukan politik, tapi penugasan pada ASN untuk melaksanakan kewenangan kepala daerah saja," ucap Ahmad. (*)

Penulis: Hilman Kamaludin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ketua DPRD Kecewa Alasan Mendagri Copot Pj Wali Kota Cimahi, Timbulkan Kegaduhan di Masyarakat

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas