Seorang Pengedar Narkoba di Asahan Diringkus saat Hendak Bertransaksi
Seorang pria bernama Hendrik (35) diringkus unit reskrim Polsek Simpang Empat karena bawa sabu ketengan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Hendrik (35) diringkus unit reskrim Polsek Simpang Empat.
Hendrik diringkus karena bawa paket narkoba dan akan bertransaksi.
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu Muhammad Roni mengonfirmasi penangkapan pria asal Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Kami mengamankan seorang pria berinisial H, warga pinggir rel, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Kami menemukan enam paket sabu kecil siap edar dari tangan tersangka," kata IPTU Muhammad Roni, Selasa(10/10/2023).
Kata Roni, enam paket tersebut disimpan tersangka di kotak hitam yang diduga sering digunakannya saat hendak melakukan transaksi narkoba.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa. Namun, narkotika jenis ganja," jelas Roni.
Baca juga: Anak Tak Tahu Dirinya Dipenjara karena Narkoba, Ammar Zoni: Tahunya Daddy Kerja
Lanjut Roni, tersangka tidak mengkonsumsi sabu, namun dirinya mengkonsumsi narkotika jenis Ganja.
"Kalau dari pengakuannya, dia menggunakan ganja. Tidak sabu," katanya.
Disinggung apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Roni mengaku tersangka Hendrik mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Acun.
"Namun, saat ini kami lakukan pengejaran belum membuahkan hasil," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bawa Enam Paket Sabu Ketengan, Pengedar di Asahan Ditangkap Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.