Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pengedar Narkoba di Asahan Diringkus saat Hendak Bertransaksi

Seorang pria bernama Hendrik (35) diringkus unit reskrim Polsek Simpang Empat karena bawa sabu ketengan

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Seorang Pengedar Narkoba di Asahan Diringkus saat Hendak Bertransaksi
Tribun Manado
Ilustrasi Narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Hendrik (35) diringkus unit reskrim Polsek Simpang Empat.

Hendrik diringkus karena bawa paket narkoba dan akan bertransaksi.

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu Muhammad Roni mengonfirmasi penangkapan pria asal Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Kami mengamankan seorang pria berinisial H, warga pinggir rel, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Kami menemukan enam paket sabu kecil siap edar dari tangan tersangka," kata IPTU Muhammad Roni, Selasa(10/10/2023).

Kata Roni, enam paket tersebut disimpan tersangka di kotak hitam yang diduga sering digunakannya saat hendak melakukan transaksi narkoba.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa. Namun, narkotika jenis ganja," jelas Roni.

Baca juga: Anak Tak Tahu Dirinya Dipenjara karena Narkoba, Ammar Zoni: Tahunya Daddy Kerja

Lanjut Roni, tersangka tidak mengkonsumsi sabu, namun dirinya mengkonsumsi narkotika jenis Ganja.

Berita Rekomendasi

"Kalau dari pengakuannya, dia menggunakan ganja. Tidak sabu," katanya.

Disinggung apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Roni mengaku tersangka Hendrik mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Acun.

"Namun, saat ini kami lakukan pengejaran belum membuahkan hasil," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bawa Enam Paket Sabu Ketengan, Pengedar di Asahan Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas