Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nestapa Nenek Rakyah, Dipolisikan Anak usai Tebang Pohon Pisang di Lahan Warisan: Saya Dibilang Gila

Cerita pilu Rakyah (84), lansia asal Lombok Barat, yang dipolisikan anak kandungnya sendiri hanya karena menebang pohon pisang.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Nestapa Nenek Rakyah, Dipolisikan Anak usai Tebang Pohon Pisang di Lahan Warisan: Saya Dibilang Gila
YouTube tvOneNews
Rakyah (84), warga Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, yang dipolisikan anak sendiri karena menebang pohon pisang di lahan peninggalan suaminya, 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak laporkan ibu kandung ke polisi kembali terjadi.

Kali ini, kisah pilu ini menimpa Rakyah (84), warga Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Rakyah dipolisikan anak sulungnya, HS, lantaran menebang pohon pisang di area persawahan peninggalan almarhum suaminya.

Setelah suami Rakyah meninggal dunia, lahan persawahan itu memang diklaim sebagai milik HS.

HS mengaku sudah membeli tanah seluas 28.000 meter persegi tersebut, meski tak dapat menunjukkan bukti apa pun.

Baca juga: Konflik Anak Polisikan Ibu Kandung di Demak Berakhir Damai, Dedi Mulyadi Janjikan Beasiswa dan Umrah

Baca juga: Berkat Tangan Dingin Dedi Mulyadi, Anak Polisikan Ibu Akhirnya Berdamai dan Dapat Hadiah Umrah

Selain Rakyah, HS turut melaporkan 6 saudara kandungnya yang lain.

7 anggota keluarga itu dilaporkan atas kasus dugaan pengrusakan tanaman tanpa izin pemilik lahan.

BERITA REKOMENDASI

Mengutip dari kanal YouTube tvOneNews, Rakyah mengungkap isi hatinya setelah dilaporkan anak sulungnya.

Rakyah mengaku sakit hati saat HS menyebutnya hilang ingatan hingga gila.

"Dibilang saya gila, dibilang saya tidak ingat apa-apa, itu caranya melaporkan saya," ucap Rakyah.

"Saya dibilang gila oleh anak saya sendiri. Dianggap merusak pohon rambutan dan ampar pisang waktu itu."

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, I Made Dharma Yulia Putra membenarkan adanya laporan terhadap Rakyah dan enam anaknya.


Ia menyebut hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. 

"Saat ini masih dalam penyelidikan, karena kami menerima laporan atas dasar sertifikat pemilik pada tahun 2008," ujar Dharma.

"Yang dilaporkan 7 orang, adiknya sendiri berinisial MU, MS, MA, ZU, dan iparnya MA, AB, dan ibunya sendiri (Rakyah)."

Puluhan Kali Mediasi, tapi Gagal

Rakyah, lansia Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat
Rakyah, lansia Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, yang dipolisikan anak kandungnya sendiri karena menebang pohon pisang di lahan peninggalan suaminya,

Baca juga: Sebut Masalah Kresek Salah Paham, Bang Madun Akui Warungnya Dinilai Baik oleh Konsumen sebelum Viral

Di sisi lain, kuasa hukum Rakyah, Bukhori Muslim menyebut pihaknya sudah berkali-kali mengupayakan jalur damai dengan HS.

Bahkan, proses mediasi sudah dilakukan berkali-kali di kantor kelurahan setempat.

Selama proses mediasi berlangsung, HS tak dapat membuktikan surat-surat pembelian lahan dengan mendiang suami Rakyah.

"Pada saat itu kami meminta kepada anaknya, kalau memang tanah itu sudah dibeli, mau enggak bersumpah atas nama Tuhan?," ujar Bukhori.

Setelah mediasi terakhir, HS disebut langsung melaporkan 7 angota keluarganya ke Polres Lombok Barat.

Dalam kesempatan itu, Bukhori turut membantah tudingan yang dilayangkan HS kepada Rakyah.

"Klien kami sehat al wafiat, tidak pernah sakit jiwa, tidak pikun, dia bukan gila, dia bukan hilang ingatan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas