Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tampang 3 Cewek PSK yang Diamankan Satpol PP Kota Malang, Layani 3-4 Pria Sehari

Rahmat mengungkapkan, bahwa modusnya tetap sama yakni menawarkan open BO yang dikemas dengan tawaran pijat plus-plus

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Tampang 3 Cewek PSK yang Diamankan Satpol PP Kota Malang, Layani 3-4 Pria Sehari
Tribun Manado
Ilustrasi prostitusi online - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang amankan 3 cewek yang tawarkan diri menggunakan aplikasi. Mereka terciduk dalam operasi ketentraman dan ketertiban umum (trantibum), Selasa (17/10/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Kukuh Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, KOTA MALANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang amankan 3 cewek yang tawarkan diri menggunakan aplikasi.

Mereka terciduk dalam operasi ketentraman dan ketertiban umum (trantibum), Selasa (17/10/2023) malam.

Ketiganya diamankan dari dua lokasi yang berbeda yakni 2 orang diamankan dari sebuah penginapan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, sedangkan satu wanita lainnya, diamankan dari sebuah hotel di Jalan Letjen Sutoyo.

Kabid Ketertiban dan Ketenteraman Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, ketiga wanita itu adalah L (43) asal Dampit Kabupaten Malang, Y (43) asal Jember, dan S (25) asal Jakarta.

"Dari pengakuannya, mereka baru pertama kali terjaring," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: HEBOH Kadus di Belitung Tewas Usai Hubungan Intim dengan Cewek BO, Sebelumnya Sempat Ikut Rapat Desa

Rahmat mengungkapkan, bahwa modusnya tetap sama yakni menawarkan open BO yang dikemas dengan tawaran pijat plus-plus.

Berita Rekomendasi

"Mereka kedapatan menawarkan open BO memakai salah satu aplikasi tertentu.  Untuk detailnya, harga yang ditawarkan Rp 700 ribu sekali kencan,"

"Tapi nett nya, antara Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Dan dalam sehari, bisa menerima tiga sampai empat tamu," jelasnya.

Petugas Satpol PP Kota Malang saat melakukan BAP terhadap 3 wanita yang terciduk melakukan open BO.
Petugas Satpol PP Kota Malang saat melakukan BAP terhadap 3 wanita yang terciduk melakukan open BO. (Istimewa/Satpol PP Kota Malang)

Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Malang.

Atas perbuatannya tersebut, mereka dinyatakan melanggar Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

"Mereka kami mintai keterangan dan dilakukan BAP. Selanjutnya, dilakukan sidang tipiring pada 25 Oktober 2023 mendatang," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tiga Cewek Terciduk Tawarkan Jasa Mantap-mantap di Kota Malang, Diamankan di Dua Lokasi Berbeda

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas