Polisi Beberkan Pemicu Tewasnya Pesilat di Gresik, Dikeroyok dan Diajak Duel Pelatih
Polisi telah mengamankan 6 pesilat yang menganiaya korban, termasuk 3 pesilat yang usianya masih di bawah umur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Willy Abraham
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Polisi mengungkap fakta penyebab tewasnya M. Aditya Pratama (20) seorang pesilat saat ujian kenaikan sabuk.
Korban diduga dianiaya 6 seniornya dan diketahui mengalami luka di organ vital.
Polisi telah mengamankan 6 pesilat yang menganiaya korban, termasuk 3 pesilat yang usianya masih di bawah umur.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 KUHP yang berbunyi pengeroyokan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Diketahui dari sembilan peserta ujain kenaikan sabuk, hanya M. Aditya Pratama yang meninggal dunia.
Baca juga: Kecam Penyekapan dan Penganiayaan oleh Keluarga di Malang, KemenPPPA: Tidak Manusiawi
"Dari hasil autopsi, ada luka memar di dagu, kedua tangan dan kaki serta luka lecet di area kemaluan atau buah zakar diakibatkan benda tumpul.
Juga ada pendarahan di bawah selaput otak," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat press release, Rabu (18/10/2023).
Luka ditubuh korban disebabkan oleh aktivitas ujian kenaikan tingkat sabuk.
Korban Aditya Pratama sempat dua kali sambung atau duel dengan pelatih.
Duel pertama dengan dua pelatih, dan duel kedua, satu lawan satu.
“Saat duel, korban sempat terjatuh ke area sawah dari ketinggian sekitar 3 meter dan kepala belakang korban mengenai batu,” tukasnya.
Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang datang ke lokasi di Kecamatan Cerme langsung mengamankan enam pesilat mereka adalah D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) Desa Dungus, RM (20) Desa Kambingan, ARG (15) Desa Gedangkulut, S (19) Desa Wedani dan HS (17) Desa Cerme Kidul.
Seluruh tersangka dari Kecamatan Cerme, Gresik itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Barang bukti yang kami amankan empat potong baju sakral perguruan yang dipergunakan oleh korban dan tersangka.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP yang berbunyi pengeroyokan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hasil Autopsi Pesilat di Gresik yang Tewas saat Tes Kenaikan Sabuk, Alami Luka di Organ Vital
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.