Pak Ogah di Medan Mengaku Dianiaya 15 Polisi, Propam Polda Sumut Lakukan Penyelidikan
Propam Polda Sumut memeriksa personel polisi yang menganiaya pengatur lalu lintas liar atau pak ogah. Kompolnas minta kasus diselesaikan transparan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengatur lalu lintas liar atau Pak Ogah di Medan, Sumatra Utara bernama Ahmad Firdaus (37) mengaku disiksa 15 personel polisi pada Sabtu (21/10/2023).
Ahmad Firdaus mengatakan dirinya dimasukkan ke dalam truk diduga milik Dit Samapta Polda Sumut dan di sana ia dipukuli, ditendang hingga ditampar.
Menanggapi kejadian ini, Bid Propam Polda Sumut akan memeriksa para personel yang terlibat penganiayaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan sejumlah pejabat Polda Sumut telah menjenguk korban yang terbaring di RS Bhayangkara Medan.
Pihak kepolisian telah meminta maaf dan berdamai dengan korban.
Baca juga: INI Pangkat dan Jabatan Oknum Polisi di Cilacap yang Keliru Urutan Sila-sila Pancasila
Ia memastikan para anggota kepolisian yang terlibat penganiayaan akan mendapat sanksi.
"Terhadap personel yang melakukan penganiayaan saat ini sudah diperika Propam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," paparnya, Senin (23/10/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Kombes Hadi Wahyudi belum dapat mengungkapkan jumlah personel kepolisian yang terlibat kasus penganiayaan.
Kini kondisi korban sudah mulai membaik usai mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara Medan.
"Saat ini korban merasakan kondisinya sudah lebih baik setelah mendapatkan perawatan dan berterima kasih atas kepedulian Polda Sumut," tuturnya.
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mendesak Polda Sumut memberikan sanksi kode etik profesi terhadap anggota yang terlibat penganiayaan.
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Mantan Pacar di Makassar, Beri Pil Aborsi, Korban Diteror hingga Tertekan
Hal ini dilakukan agar para pelaku penganiayaan mendapat efek jera dan tidak bersikap arogan kepada masyarakat.
"Jika benar para pelakunya adalah polisi, maka tindakan yang dilakukan merupakan bentuk penyiksaan, sehingga harus diproses pidana dan kode etik, serta dijatuhi hukuman yang tegas agar ada efek jera," tegasnya.
Proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan Polda Sumut diminta mengungkap identitas para personel yang terlibat.