Viral 2 Remaja Aniaya dan Rampas Uang Pengemis Disabilitas, Pelaku Putus Sekolah dan Positif Narkoba
Sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan dua remaja menganiaya dan merampas uang Rp200 ribu milik tuna wisma disabilitas di Siantar menjadi viral.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Sri Juliati
Handover/TribunMedan.com
M Hutapea, penyandang disabilitas yang biasa mengemis di depan Toko Roti oleh-oleh Khas Siantar, Roti Ganda, dirampok oleh dua orang pemuda, Minggu (22/10/2023) pagi. Tangkapan layar aksi perampokan yang dialami M Hutapea.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku merampas uang korban untuk kebutuhan sehari-hari.
"Alasannya kebutuhan sehari-hari ya," ujarnya.
Atas perbuatannya, terang Yogen, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun khusus RJ yang masih berusia di bawah umur, Polres Pematang Siantar akan mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunMedan.com/Alija Magribi)
Berita Rekomendasi