Muncikari di Banyumas Diamankan, Tawarkan Prostitusi Online Ibu Hamil, Menyusui dan Pasangan Sejenis
Kasus prostitusi online di Purwokerto terbongkar selepas tim Siber melalukan patroli di media sosial Facebook.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng iwan Arifianto
TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Prostitusi online di Purwokerto, Banyumas berhasil dibongkar Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.
Satu pria yang berperan sebagai mucikari ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka menyediakan layanan prostitusi online yang cukup lengkap mulai dari layanan prostitusi ibu hamil, menyusui hingga layanan bagi para gay.
"Iya,kasus ini kami ungkap bulan ini, ada satu tersangka dari kasus prostitusi online tersebut.
Identitas nanti kami beberkan pekan depan saat rilis," ujar Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih saat ditemui di Kantornya, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Polisi dalami Jaringan Prostitusi Online Muncikari Mami Icha yang Jual Puluhan Anak di Jakarta
Kasus prostitusi online di Purwokerto terbongkar selepas tim Siber melalukan patroli di media sosial Facebook.
Sebab ternyata tersangka mengelola bisnis terlarangnya hanya lewat kanal Facebook.
"Bisnis itu sudah jalan sejak tahun 2021," paparnya.
Modus tersangka dalam menggaet korban adalah dengan trik menawarkan pekerjaan di kanal Facebook.
Selepas korban tertarik, tersangka memperdayainya untuk diperkerjakan sebagai pekerja seks.
"Tersangka menawarkan pekerjaan diposting di Facebook.
Korban yang butuh bekerja ada yang datang tetapi ternyata akhirnya dijual," papar Sulis.
Ia mengatakan, tersangka ternyata membuat beberapa grup Facebook privat sesuai selera dari para pelanggannya.
Di antaranya grup prostitusi ibu hamil, ibu menyusui, bahkan anak-anak laki-laki yang melayani para gay.
"Tergantung permintaan pelanggan. Misal ingin hamil maka dipenuhi.
Ada grup-grup tersendiri. Yang gay juga ada. Mintanya anak kecil ya ada," ucapnya.
Tarif yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi mulai dari belasan juta hingga ratusan ribu.
"Yang perawan ada yang Rp15 juta, kalau lainnya bisa Rp600 ribu sampai Rp800 ribu," imbuh Sulis.
Ia tak menyebut secara detail jumlah korban dari praktik prostitusi tersebut.
Hanya saja, korban banyak yang masih berusia di bawah umur di rentang usia pelajar SMP dan SMA.
"Usia anak 13-15 tahun usia anak SMP dan SMA," jelasnya.
Ia menambahkan, kasus prostitusi online tersebut sementara masih di wilayah Purwokerto.
"Belum ada TKP lain masih pengembangan. Sementara tersangka kami jerat UU ITE," katanya. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Prostitusi Online di Purwokerto Dari PSK Ibu Hamil