Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Berencana Imam Masykur Hadapi Sidang Dakwaan Hari Ini

Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer akan menyampaikan dakwaan terhadap ketiga pelaku dalam bentuk pasal kombinasi

Editor: Erik S
zoom-in Tiga Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Berencana Imam Masykur Hadapi Sidang Dakwaan Hari Ini
dok.
Tiga oknum anggota TNI pelaku penganiayaan Imam Masykur itu berinisial Praka RM, Praka HS, dan Praka J kini mendekam di sel Pomdam Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, CAKUNG - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur oleh tiga oknum anggota TNI, Senin (30/10/2023).

Ketiga oknum TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang beragenda dakwaan terhadap ketiga pelaku akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Oknum TNI Aniaya Mantan Istri di Depan PN Agama Bengkulu, Korban: Kemana Saya Mengadu Minta Keadilan

"Agenda sidang pertama, (dilaksanakan di) ruang sidang Garuda (utama)," tulis informasi yang tercantum pada laman SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).

Dalam sidang ini, Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer akan menyampaikan dakwaan terhadap ketiga pelaku dalam bentuk pasal kombinasi.

Yakni kesatu primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, bahwa Praka Riswandi Malik bersama-sama Praka HS, dan Praka J melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Kemudian Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Lalu kedua Pasal 328 KUHP tentang penculikan Juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal kombinasi ini sesuai dengan hasil penyidikan Pomdam Jaya dan penelitian berkas perkara Oditur Militer.

 Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menuturkan dalam sidang pihaknya akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung ke ruang sidang.

Baca juga: Penganiayaan Anggota Polisi di Kalsel, Pelaku Oknum TNI, Diduga Istri Pelaku Selingkuh dengan Korban

"Ketiganya langsung sidang, hadir langsung," ujar Riswandono.

TNI memastikan sidang kasus pembunuhan berencana Imam Masykur digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat menyaksikan jalannya sidang sejak awal hingga vonis nanti.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hari Ini Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas