Mertua Bunuh Menantunya yang Hamil 7 Bulan Karena Menolak Dirudapaksa, Pelaku Sering Sewa PSK
Korban yang sedang hamil tujuh bulan menolak dan berteriak minta tolong saat hendak diperkosa oleh pelaku.
Penulis: Erik S
Sueb terkejut menemukan istrinya telah bersimbah darah.
Lalu berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian tetangga sekitarnya.
"Korban kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Purwodadi oleh warga. Namun nyawa korban tidak tertolong saat dalam perjalanan," ujarnya.
Polisi tangkap pelaku
Polisi kemudian mendatangi tempat persembunyian pelaku lalu mengamankannya.
"Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu buah pisau dapur dengan panjang 30 sentimeter yang terdapat bercak darah, selimut warna biru, dan ponsel milik korban," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan.
Baca juga: Mertua Bunuh Menantu yang Sedang Hamil 7 Bulan di Pasuruan, Ibu Korban Minta Keadilan: Kok Tega
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Pelaku adalah seorang duda
Polisi mengungkap, aksi itu dilandasi karena pelaku tidak bisa menahan hawa nafsunya.
Pengakuannya ke polisi, pelaku tidak tahan melihat tubuh menantunya itu. Hal itu membuatnya mencoba merudapaksa menantunya.
Informasi yang didapatkan, Khoiri adalah seorang duda.
Ia ditinggal istrinya yang meninggal 10 tahun lalu.
Dia menyebut, dugaan kuat, tersangka tidak bisa menahan nafsunya saat melihat menantunya yang sedang hamil sekitar 7 bulan keluar dari kamar mandi.
“Dari situlah, tersangka tidak bisa menahan nafsunya melihat tubuh menantunya. Tersangka langsung mendatangi korban di kamarnya,” sambung Kompol Hari Aziz.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sering menyewa pekerja seks komersial (PSK).
Baca juga: Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan, Diduga Ada Permasalahan Utang, Korban Sedang Hamil 7 Bulan