Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktik Prostitusi Online Digerebek Polres Gresik, PSK Layani 6 Pria Sehari Gaji Rp3 Juta per Bulan

Pelanggan melakukan booking melalui aplikasi Michat, untuk harga short time (ST) sebesar Rp 600 ribu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Praktik Prostitusi Online Digerebek Polres Gresik, PSK Layani 6 Pria Sehari Gaji Rp3 Juta per Bulan
Istimewa/TribunJatim.com
Tersangka Y hanya tertunduk saat press release di Mapolres Gresik, Selasa (7/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Willy Abraham

TRIBUNNEWS.COM,  GRESIK - Satreskrim Polres Gresik membongkar praktek prostitusi online di Icon Apartemen Gresik yang berada di Jalan Wahidin Sudirohusodo.

Salah seorang mucikari yang diamankan berinisial U (21), warga Kampung Cibuni RT 01 RW 01, Kelurahan Karangaagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Salah satu tersangka mengaku diberi target untuk melayani pria hidung belang dalam sehari.

"Atasan meminta saya perhari, per orang (PSK) 6 tamu.  Di Gresik ditargetkan perhari enam tamu," kata tersangka Y yang bertugas sebagai mucikari, kasir dan operator MiChat untuk menjalankan prostitusi online saat press release, Selasa (7/11/2023).

Gadis asal Jawa Barat itu mengaku baru pertama ini menjalankan praktik prostitusi  diajak bos atau 'papi' berinisial MM berusia 34 tahun asal Jalan Masjid H. Adam RT 04 RW 02 Cikiwul, Bantergebang, Bekasi.

Baca juga: Prostitusi Online di Banyumas Sediakan Jasa Hubungan Sesama Jenis, Dikelola di Facebook Sejak 2021

MM berstatus DPO. Perannya cukup vital dalam bisnis lendir ini.

Berita Rekomendasi

Dia sebagai kepala Mucikari , Operator Michat , yang Menggaji / Mucikari dan PSK.

"Saya satu bulan di Gresik, untuk keuangan yang tahu atasan saya," ungkapnya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa marak terjadi praktek
prostitusi online di Wilayah Hukum Polres Gresik, Unit III/Tipiter melakukan serangkaian penyelidikan di beberapa tempat yang diduga ada praktek prostitusi online.

Dari proses penyelidikan diketahui bahwa di Apartemen Icon Mall Gresik, tepatnya ada empat kamar oleh tersangka Y dan MM (DPO) sebagai tempat prostitusi.

"Dengan cara pelanggan melakukan booking melalui aplikasi Michat, untuk harga short time (ST) sebesar Rp 600.000  tetapi pelanggan bisa menawar setelah deal harga melalui aplikasi Michat, tersangka Y menginformasikan kepada SF dan SA untuk menjemput pelanggannya bertemu di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar," ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan para PSK mendapatkan gaji sebesar Rp 3 juta jika sudah mendapatkan pelanggan sebanyak 42 orang sedangkan untuk biaya hidup sehari-hari dan penginapan ditanggung oleh MM.

Kronologi penangkapan  Anggota Unit III/Tipiter Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidter Iptu Muhammad Nur Setyabudi bergegas mendatangi lokasi Apartemen Icon Kec.Kebomas Kab.Gresik, mencari pelaku tindak pidana prostitusi online yang mana dalam penyelidikan di temukan berada di empat kamar Icon Apartemen Gresik.

Dari hasil penyelidikan anggota mengamankan sebanyak tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut berikut barang bukti. 

SF berusia 21 tahun asal Babakan Jaya, Gabus Wetan, Kab. Indramayu, Jawa Barat dan SA berusia 19 tahun asal Kampung Cincau, Bogor Tengah, Kota Bogor berperan sebagai PSK.

Keduanya berstatus saksi.

"Tersangka Y. DPO atas nama MM berperan sebagai kepala mucikari," beber Kapolres.

Barang bukti 11 kondom bekas pakai dan bungkus, dua buah Handphone satu buah dompet coklat hitam, satu) buku catatan, dua  kondom baru, satu buah kunci kamar apartemen Icon Mall Gresik.

Tersangka Y dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Praktek Prostitusi Online di Apartemen Gresik Terbongkar, Gadis Jadi Korban Papi dari Bekasi

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas