Kronologi Kakek 73 Tahun Bunuh Istri di Blitar, Dipukul di Kepala dan Dibuang ke Sungai Dekat Rumah
Kakek bunuh nenek di Blitar dengan cara dipukul pakai balok kayu dan linggis. Kini terancam 15 tahun penjara
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
"Saya buang ke sungai (korban) masih hidup. Saya buang ke sungai dari pada di rumah ada orang banyak," katanya.
Baca juga: Kakek 73 Tahun di Blitar Bunuh Istri karena Cemburu, Jasad Korban Dibuang ke Sungai
Sedangkan Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi mengatakan ada luka di bagian kepala belakang korban akibat dipukul.
"Pelaku memukul korban dua kali di bagian kepala. Pakai linggis," katanya.
Korban dan pelaku sempat cekcok sebelum terjadi peristiwa pembunuhan.
"Setelah melaksanakan ibadah, pelaku gelap mata dan terjadilah pembunuhan terhadap korban. Pelaku sempat cek-cok dengan korban," ujarnya.
Kini, STS dijerat pasal 338 KUHP dengan hukum 15 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Febby.
Baca juga: Kakek Berusia 67 Tahun Warga Blora Tewas dalam Kecelakaan Maut di Gresik
Diketahui, pelaku sempat kabur meninggalkan rumah setelah melakukan pembunuhan.
"Setelah membuang jasad korban, pelaku pergi meninggalkan rumah," ujar Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Rabu (8/11/2023).
Namun, tak lama kemudian polisi berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku kami tangkap di wilayah Kota Blitar," katanya.
Setelah dimintai keterangan, STS ternyata cemburu dan menuduh korban berselingkuh.
"Motifnya (kasus KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia) asmara. Pelaku menuduh korban berselingkuh."
"Pelaku cemburu buta dan melakukan pembunuhan (terhadap istrinya)," kata AKP Febby Pahlevi Rizal, Rabu (8/11/2023).
Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan kepada tetangga dan keluarga korban.
"Kami juga minta keterangan kepada tetangga dan keluarga korban untuk mendalami motif kasus tersebut," ujarnya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Samsul Hadi)