Pria di Medan Terduga Pelaku Rudapaksa Masuk DPO, Pelaku Diduga Hamili Sepupu yang Masih SMP
Asisten dosen di Medan diduga merudapaksa siswi SMP hingga hamil. Pelaku merupakan sepupu korban. Kini pelaku masih menjadi buron kepolisian.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Terduga pelaku kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur bernama Syarif Nur Hanif Dalimunthe masih menjadi buron Polda Sumut.
Syarif diduga melakukan rudapaksa ke sepupunya yang berinisial AZZ (14) yang mengakibatkan korban hamil 8 bulan.
Pria yang bekerja sebagai asisten dosen tersebut melarikan diri usai wali kelas AZZ membuat laporan ke polisi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom menyatakan Syarif akan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini pihaknya berencana mendatangi kepala lingkungan tempat tersangka tinggal guna pendataan lebih lanjut dan memastikan keberadaan tersangka. Jika ternyata dipastikan tersangka tidak berada di lingkungan itu lagi, maka Polisi akan meminta surat keterangan dari pemerintah setempat.
Baca juga: Tidak Ditahan, 2 ABG Pelaku Rudapaksa di Flores Timur Hanya Wajib Lapor
Setelah itu barulah daftar pencarian terhadap pemuda yang disebut-sebut sebagai asisten dosen di salah satu Universitas di Medan.
"Rencana hari ini atau besok kita datangi lagi ke Kepling. Jika benar tidak ada tersangka maka kita minta surat keterangan bahwa tersangka tidak berada di kediamannya barulah kita terbitkan DPO nya ,"kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Feriana Gultom, Rabu (8/11/20230.
Syarif Nur Hanif dan ayahnya Muhammad Ripin Dalimunthe sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan rudapaksa terhadap AZZ (14) hingga hamil 8 bulan.
Ripin, guru SMK Negeri 14 Medan sudah ditangkap lebih dahulu pada 30 Oktober lalu di kediamannya di Kecamatan Medan Perjuangan. Sementara anak pertamanya,Syarif berhasil melarikan diri.
Hingga kini keberadaanya pun belum diketahui meski Polisi sudah meminta kepada keluarganya agar tersangka menyerahkan diri.
Terhadap Ripin, meski sudah dibekuk tidak mengakui perbuatannya. dia tetap berkilah meski korban mengaku setahun lebih dilecehkan tersangka.
Polisi telah memeriksa psikologi guru bidang Otomotif tersebut dan saat ini masih menunggu hasilnya.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Terungkap Usai Korban Curhat kepada Gurunya, Pelaku 3 Orang
Pemeriksaan berguna untuk mengetahui kepribadian tersangka apakah memang menyukai anak dibawah umur dan sebagainya.
"Psikologi sudah kita tes. Masih menunggu hasilnya."
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP swasta di Kota Medan berinisial AZZ (14) diduga menjadi korban rudapaksa pamannya bernama Muhammad Ripin Dalimunthe dan sepupunya bernama Syarif Nur Hanif Dalimunthe.
Akibat peristiwa ini korban hamil delapan bulan dan kini diasingkan agar tidak bertemu dengan pelaku.
Terbongkarnya kasus ini bermula pada 16 Agustus 2023 lalu. Waktu itu AAZ mengikuti gladi resik persiapan 17 Agustus 2023 karena ia menjadi peserta paduan suara.
Lalu ada seorang guru yang curiga dengan bentuk tubuhnya yang kian membesar, berbeda dengan siswi seumurannya.
Kemudian guru tadi menyampaikan kepada YT (31) wali kelasnya mengenai bentuk tubuh korban.
Baca juga: Sosok Ayah dan Anak Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Medan, Korban Hamil 8 Bulan dan Alami Trauma
Lalu YT pun memanggil AZZ ke masjid di lingkungan sekolah.
Ia sempat mengelak dan menyebut perubahan tubuhnya lantaran baru selesai makan.
Lantas YT yang tak percaya begitu saja mendesak agar remaja tanpa kedua orang tua ini berterus terang.
Disinilah korban mengaku dirinya sudah tidak menstruasi selama lima bulan.
Sang guru pun berinisiatif membeli alat uji kehamilan instan. Benar saja, hasilnya positif.
Karena merasa kurang yakin, lantas guru-guru di sekolah ini membawanya ke rumah sakit untuk ultrasonografi atau USG.
Disinilah kemudian nampak ada janin berusia lima bulan yang entah siapa ayahnya.
Setelah itu wali kelasnya perlahan menanyakan siapa yang menghamilinya.
Baca juga: Guru SMK di Medan Rudapaksa Keponakan di Rumah Sejak 2022, Pelaku Tak Mengakui Perbuatannya
Penuh cemas ketakutan AZZ tak bisa menjawab pasti karena terduga pelakunya ialah paman bernama Muhammad Ripin Dalimunthe dan Syarif Nur Hanif Dalimunthe.
"Saya pegang kok keras tapi dia bilang selesai makan. Kemudian kami bawa USG setelah di testpack dan ternyata benar hamil 5 tahun,"Kata YT, wali kelas korban sekaligus pelapor, kepada Tribun-medan.com, Selasa (31/10/2023).
Setelah melihat dan mengetahui langsung bahwa muridnya sedang mengandung hasil pemerkosaan, sang guru mengadukan permasalahan ini ke kepala sekolah.
Lalu disepakati mereka meminta bantuan hukum ke lembaga perlindungan anak dan lembaga hukum.
Tepatnya pada 21 Agustus 2023, YT resmi melapor ke Polda Sumut pada 21 Agustus 2023 dengan terlapor paman dan sepupunya.
"Setelah berunding sehingga kami memutuskan untuk melapor,"ungkap YT.
Ia diduga dilecehkan dan dirudapaksa oleh Syarif Nur Hanif Dalimunthe sejak kelas VI SD sampai 21 April 2023 atau kelas III SMP.
Baca juga: Ayah dan Anak di Medan Rudapaksa Keponakan yang Masih SMP hingga Hamil, Sepupu Korban Masih Buron
Artinya, Syarif, anak ke pertama dari Muhammad Ripin Dalimunthe telah memerkosa sepupunya selama hampir 3 tahun.
Hal ini dilakukan Syarif pada sore hari, saat rumah kosong ayah dan ibunya tak ada, sementara korban sendirian.
"Sejak SD sekitar kelas VI dia dilecehkan Syarif."
Kemudian, kebejatan Muhammad Ripin Dalimunthe diduga berlangsung sekitar pada 12 Juli 2022 sampai 13 Agustus 2023.
Saat itu Muhammad Ripin memerkosa hanya beberapa hari setelah dia pulang berhaji bersama sang istri.
Dari pengakuan korban, Muhammad Ripin memerkosa keponakannya pada malam hari. Sementara anak pertamanya bernama Syarif Nur Hanif Dalimunthe pada sore hari.
"Si paman ini waktu korban kelas 2 SMP, sekitar tahun 2022. Itu kejadian sepulang tersangka pulang berhaji sama istrinya."
Terpisah, Kepala Sekolah SMK Negeri 14 Medan Andriyanti Pasaribu mengaku belum mengetahui salah satu tenaga pengajarnya ditangkap Polisi.
Baca juga: Guru SMK di Medan Rudapaksa Keponakan Hingga Hamil, Dilakukan usai Pulang Haji Tahun 2022
Ia sendiri mengaku terkejut mendengar Ripin ditangkap Polisi atas dugaan rudapaksa.
Katanya, pada Selasa tanggal 31 Oktober, Ripin memang tidak masuk mengajar tanpa alasan.
Pihak SMK Negeri 14 Medan juga mengaku sudah berulang kali menghubunginya dan keluarga, tapi tidak ada respon.
Padahal, sehari sebelumnya ia mengajar seperti biasa.
Kemudian, tak ada gelagat mencurigakan dari guru bidang otomotif teknik kendaraan ringan (TKR) tersebut.
"Saya baru dua bulan menjabat sebagai kepala sekolah disini. Jujur saya kaget mendengar kabar beliau ditangkap. Kami coba konfirmasi tidak diangkat. Gak ada konfirmasi. Ke istrinya juga,"ungkap Kepsek SMK Negeri 14 Medan, Andriyanti Pasaribu.
Pihak SMK Negeri 14 Medan mengatakan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Sumut meskipun itu salah satu gurunya.
Baca juga: Anggota Polisi yang Dilaporkan Karena Rudapaksa Mantan Pacar di Sulawesi Selatan Dipecat
Andriyanti sendiri dan pihak sekolah pun sangat menyayangkan peristiwa ini jika benar terjadi, meski bukan di lingkungan sekolah.
Pihaknya juga tidak mentolerir apabila ada tenaga pengajar justru mencoreng dunia pendidikan.
Dalam waktu dekat Kepala Sekolah akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sumut terkait hal ini.
Tentunya jika Muhammad Ripin terbukti, akan mendapatkan sanksi tegas maupun pembinaan.
"Terus terang saya tidak menyetujui apa yang dilakukan pak Ripin ini dan sangat tidak menyukai. Apalagi ini dilakukan seorang guru. Walaupun tidak melakukan disekolah tapi Menyangkut perlindungan anak," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Polda Sumut Segera Terbitkan DPO terhadap Asisten Dosen yang Rudapaksa Sepupunya hingga Hamil