Sosok STS, Kakek Pelaku Pembunuhan Istri di Blitar, Korban Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai
Polres Blitar menangkap kakek berusia 73 tahun yang membunuh istri. Pelaku membuang jasad korban dengan gerobak dorong. Mereka hanya tinggal berdua.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kakek berusia 73 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur berinisial STS ditangkap usai membunuh istrinya sendiri.
STS membunuh korban yang bernama Sri Juanah (64) pada Senin (6/11/2023) subuh dan membuang jasadnya ke sungai.
Pelaku dan korban tinggal berdua di sebuah rumah di Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Mereka memiliki tiga orang anak yang telah menikah dan tinggal bersama keluarganya masing-masing.
Dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (8/11/2023), STS dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan.
Baca juga: Fakta Baru Tewasnya Mahasiswi Unair, Gas Helium Dibeli Online, Dugaan Bunuh Diri Masih Diselidiki
STS mengaku membunuh istrinya karena sakit hati telah diselingkuhi.
"Dia (korban) itu kan selingkuh, tapi tidak mau mengakui sama saya, akhirnya terjadi cek-cok. Cek-coknya menjelang subuh," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id.
Kakek berambut putih itu menceritakan kembali kronologi pembunuhan yang dilakukan.
"Omongannya (korban) keras kepada saya, ada kekhilafan pada diri saya, akhirnya saya memukul istri (korban)," sambungnya.
Ia menerangkan awalnya memukul korban menggunakan kayu kemudian linggis.
Peristiwa itu terjadi di dalam kamar mandi sebelum subuh.
"Bukan linggis, tapi pakai besi buat mencabut paku. Pertama, (istri) saya pukul menggunakan kayu," ucapnya.
Baca juga: DPRD Jabar Soroti Kasus Siswa SMP Bunuh Teman, Korban Ditemukan Tewas Megapung di Sungai
STS kemudian membuang jasad istrinya ke sungai yang berjarak 100 meter dari rumah.
Saat dibawa menggunakan gerobak dorong, korban masih hidup dan kondisinya sekarat.
"Saya buang ke sungai (korban) masih hidup. Saya buang ke sungai daripada di rumah ada orang banyak," tuturnya.
Ditangkap di Kota Blitar
Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, STS sempat melarikan diri usai membunuh dan membuang jasad istrinya ke sungai.
STS ditangkap di Kota Blitar, dua jam setelah jasad Sri Juanah ditemukan di sungai.
"Pelaku setelah kejadian meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor. Pelaku kami tangkap di wilayah Kota Blitar," ungkapnya, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Lansia Usia 70 Tahun di Blitar Tewas di Tangan Suami, Pelaku Bilang Cemburu Jadi Motif Pembunuhan
Diduga STS melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan kematian.
"Kami mengungkap kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar," imbuhnya.
STS memukul korban menggunakan linggis di kamar mandi pada Senin (6/11/2023) subuh.
"Pelaku membunuh istrinya pagi hari setelah melaksanakan ibadah di rumahnya," bebernya.
Jasad korban kemudian dibuang ke sungai yang jaraknya 100 meter dari rumah menggunakan gerobak dorong.
Linggis dan gerobak dorong diamankan dan dijadikan barang bukti pembunuhan.
Baca juga: Nenek Berusia 70 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas, Diduga Kuat Korban Pembunuhan
Motif Pembunuhan Didalami
Kasat Reskrim Polres Blitar, Febby Pahlevi Rizal menjelaskan STS melakukan pembunuhan karena korban selingkuh.
"Motifnya (kasus KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia) asmara. Pelaku menuduh korban berselingkuh."
"Pelaku cemburu buta dan melakukan pembunuhan (terhadap istrinya)," tuturnya.
Petugas kepolisian masih mendalami motif pembunuhan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Kami juga minta keterangan kepada tetangga dan keluarga korban untuk mendalami motif kasus tersebut," lanjutnya.
AKP Febby Pahlevi menyatakan ada luka di bagian kepala belakang korban diduga bekas pukulan linggis.
Baca juga: Pria di Blitar Dibunuh Adiknya, Terlibat Perkelahian dengan Senjata Tajam, Pelaku Bawa Cangkul
"Pelaku memukul korban dua kali di bagian kepala. Pakai linggis," tandasnya.
Sebelum terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku dan korban sempat terlibat perselisihan.
"Setelah melaksanakan ibadah (salat subuh), pelaku gelap mata dan terjadilah pembunuhan terhadap korban. Pelaku sempat cek-cok dengan korban," kata dia.
Akibat perbuatannya, STS dapat dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Samsul Hadi)