Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak di Bawah Umur Terlibat Tabrak Lari di Bandung, Polisi: Positif Konsumsi Obat Terlarang

Ternyata, pengendara mobil tersebut masih berusia 16 tahun berinisial A dan belum memenuhi syarat minimal usia memiliki SIM.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Anak di Bawah Umur Terlibat Tabrak Lari di Bandung, Polisi: Positif Konsumsi Obat Terlarang
TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman
Penampakan mobil yang dikendarai A (16) 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah mobil Honda Mobilio terlibat tabrak lari di Jl Rumah Sakit, Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Mobil tersebut menabrak sejumlah pengendara motor.

Ternyata, pengendara mobil tersebut masih berusia 16 tahun berinisial A dan belum memenuhi syarat minimal usia memiliki SIM.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Saepul mengatakan, A sebagai pengemudi diduga melakukan tabrak lari pada Kamis 9 November 2023 malam.

Peristiwa itu bermula saat mobil yang dikemudikan A, melaju dari arah Ujungberung Town Square (Ubertos), kemudian saat belok ke Jalan Rumah Sakit, mobil itu menabrak pengendara sepeda motor dan menyerempet lapak penjual nasi goreng.

Bukannya menghentikan kendaraan, malah tancap gas, melaju ugal-ugalan hingga menabrak dua unit motor lainnya. Bahkan, salah satu motor yang ditabrak pelaku dikendarai anggota TNI.

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari hingga Menewaskan Pengendara Motor di Sumenep Diamankan Polisi

Mobil tersebut akhirnya berhenti setelah dikejar warga dan menabrak pohon yang ada di pinggir jalan. Pengemudi mobil pun nyaris jadi bulan-bulanan warga.

Berita Rekomendasi

"Enam korban mengalami luka-luka ada di RSUD Ujungberung," ujar Arif.

Saat ini, kata dia, pengemudi mobil sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Satu pengemudi dan sudah diamankan di Polsek Cinambo," ujarnya.

Positif Obat-obatan Terlarang

Pihak kepolisian pun melakukan tes urine kepada A.

Dari tes urine terhadap pengemudi berinisial A (16) ini, didapati hasil positif menggunakan obat-obatan terlarang.

"Positif menggunakan obat-obatan terlarang," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Saepul Haris, Jumat (10/11/2023).

Arif tak menjelaskan jenis obat-obatan apa yang dikonsumsi oleh pelaku. Pengemudi tersebut pun, kata dia, saat ini masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan menjadi tersangka.

"Masih dalam proses (belum ditetapkan tersangka)" katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mobil Urakan Tabrak 3 Motor Beruntun di Jalan Rumah Sakit Bandung, Pengemudinya Berusia 16 Tahun

dan Remaja Bermobil yang Ugal-ugalan Tabrak 3 Motor di Jalan Rumah Sakit, Positif Gunakan Obat Terlarang

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas