Gadis di Madiun Catut Nama Ayah dan Kakek jadi Pelaku Pencabulan, Hanya Paman yang jadi Tersangka
Alasan gadis di Madiun catut nama ayah dan kakek sebagai pelaku pencabulan. Korban sakit hati sering dimarahi. Keterangan korban sering berubah.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polres Madiun menetapkan pria berinisial NI (39) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Tersangka NI mencabuli keponakannya yang berinisial AP (17) sejak tahun 2021 hingga Agustus 2023.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan AP sempat melaporkan ayah, kakek dan pamannya atas kasus pencabulan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, hanya paman korban yang melakukan pencabulan dan sudah diakui oleh tersangka.
Baca juga: Diancam Hendak Dibunuh, Wanita Asal Lampung Baru Laporkan Pelaku Rudapaksa Setelah Sang Bayi Lahir
"Kakek dan ayah korban, masih kami dalami dan sampai sekarang belum ditemukan alat bukti apapun untuk kedua terduga pelaku."
"Bahkan, juga sudah dikuatkan dengan keterangan saksi, maupun keterangan dari beberapa ahli terkait," ungkapnya, Senin (13/11/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Menurut AKBP Anton Prasetyo, korban sering memberikan keterangan bohong termasuk keterlibatan ayah dan kakeknya dalam kasus ini.
"Sekarang korban kondisi stabil masih dirawat sama Kemensos. Jadi yang disampaikan korban tidak semuanya benar dan diakui sendiri oleh korban," lanjutnya.
Korban mengaku mencatutkan nama ayah dan kakek karena sering dimarahi oleh keduanya.
“Jadi korban ini merasa jengkel karena kakek dan bapaknya sering memarahi dan melarang-larang korban,” bebernya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Sosok N, Ayah di Sukabumi Pelaku Rudapaksa 2 Anak Kandung, Sempat Tertawa saat Konferensi Pers
Selain itu, korban juga ingin hidup sendiri tanpa gangguan ayah dan kakek yang sering melarangnya.
"Karena ada motif lain, korban ingin bebas tinggal sendiri di rumah, makanya melaporkan ayah dan kakeknya," sambungnya.
AKBP Anton Prasetyo menyatakan korban telah diperiksa sebanyak 5 kali dan memberikan keterangan yang berbeda-beda.
Petugas kepolisian kemudian meminta psikater untuk mendampingi korban dalam proses pemeriksaan.
"Dengan pemeriksaan yang didampingi psikiater dan perlindungan anak, lalu kami sinkronkan dengan keterangan saksi, kami tetapkan saudara NI sebagai pelaku tunggal pencabulan AR, dikuatkan pengakuan pelaku sendiri maupun korban," tegasnya.
Baca juga: Oknum Ustaz Tersangka Kasus Pencabulan di Pelaihari Huni Sel Tahanan Tersama Tersangka Narkoba
Kasus pencabulan dilakukan tersangka NI sejak 2021 hingga Agustus 2023.
Berdasarkan pengakuan NI, AP pernah menjadi korban pencabulan oleh tetangga sendiri.
"Tersangka lain itu sebelumnya sudah ditangkap dan divonis 8 tahun pada periode 2021, serta kebetulan ditangani oleh Polres Madiun," paparnya.
AKBP Anton Prasetyo menambahkan tersangka melakukan aksi pencabulan di dalam rumah dua kali seminggu.
Tersangka membujuk korban dan mengajaknya menonton film dewasa.
"Korban terpedaya sehingga mau menuruti kemauan tersangka. Sebelum dicabuli, tersangka mengajak korban menonton video porno bersama-sama," tandasnya.
Baca juga: Siswi Kelas 6 SD yang Tewas di Semarang Diduga Korban Pencabulan, Kamarnya Dipasang Garis Polisi
Sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka mulai handphone dan beberapa pakaian.
Akibat perbuatannya, NI dapat dijerat dengan pasal 81 82, Undang Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas AKBP Anton.
13 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, Kanit Pidum 1 Satreskrim Polres Madiun, Iptu Johan mengatakan 13 saksi telah diperiksa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Para saksi yang diperiksa berasal dari keluarga dan tetangga korban.
"Jumlah tersebut, hasil dari pengembangan penyelidikan."
"Hasil visum sudah keluar namun masih kami dalami, serta berkoordinasi dengan Dokter RSUD Dolopo," paparnya, Senin (30/10/2023).
Ketiga terduga pelaku yakni ayah, paman, dan kakek korban telah diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Madiun.
"Hari ini, kami memeriksa kakek korban. Kemarin sudah memanggil paman sama ayah korban," tuturnya.
Baca juga: Ayah Tiri Pelaku Pencabulan di Wonogiri Ditangkap, Korban Dicabuli Sejak Kelas 3 SD dan Diancam
Iptu Johan menambahkan karakter ketiga terduga pelaku juga didalami dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Tujuannya adalah untuk membahas hasil pemeriksaan korban maupun yang dilaporkan sebagai terduga pelaku."
"Pemeriksaan kakek korban terus berlangsung. Pemeriksaan juga melibatkan alat lie detector," ujarnya.
Tri Risma Soroti Kasus Pencabulan di Madiun
Menteri Sosial, Tri Rismaharini turut menyoroti kasus pencabulan terhadap AP yang dilakukan anggota keluarga.
Untuk menangani kasus pencabulan yang dialami AP (17), pihak Kementerian Sosial telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat.
Risma meminta para pelaku dihukum maksimal karena masih satu keluarga dengan korban.
Baca juga: ASN di Majene Sulbar Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswi
"Sesuai Undang Undang Perlindungan Anak, kalau orang terdekat yang seharusnya melindungi tapi malah menjadi pelaku, meskipun masih dalam penyelidikan, maka harus dihukum maksimal ditambah sepertiga," tandasnya, Jumat (27/10/2023).
Risma menerangkan kondisi fisik korban masih sehat, namun pihaknya akan mendalami kondisi psikis AP.
"Anak pasti mempunyai trauma, terhadap peristiwa yang tidak sama dengan teman temannya. Nanti akan kami tangani di balai. Anak ini harus dilindungi. Terutama masa depannya. Harus ada pendampingan," bebernya.
Selama masa perawatan, korban akan didampingi ibunya yang berinisial W (44).
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Febrianto Ramadani) (Kompas.com/Muhlis Al Alawi)