Pria di Indramayu Bawa Obat Terlarang, Ditangkap saat Akan Transaksi
Otong menyampaikan, penangkapan tersebut berawal saat polisi mendapat informasi soal aksi jual beli obat terlarang yang dilakukan tersangka.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial W (27) diringkus Satnarkoba Polres Indramayu, Jawa Barat.
W ditangkap di Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat di depan sebuah ruko.
W diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, usai ditangkap dan digeledah, polisi berhasil menemukan ribuan butir obat tanpa izin edar.
"Tersangka kami tangkap di depan sebuah ruko di Kecamatan Jatibarang," ujarnya, Senin (13/11/2023).
Otong menyampaikan, penangkapan tersebut berawal saat polisi mendapat informasi soal aksi jual beli obat terlarang yang dilakukan tersangka.
Baca juga: Polri Amankan 2 Tersangka yang Terkait Jaringan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama
Polisi pun segera bergerak dan melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Salah satunya adalah sebuah dus coklat berisi 100 tablet Tramadol HCL dan 1.000 tablet Hexymer.
Selain itu ditemukan pula plastik hitam berisikan 21 paket Dextro yang masing-masingnya berisi 12 tablet.
Tersangka dalam hal ini turut mengakui kepemilikan barang-barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi, kata Otong, tersangka mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari aplikasi online dan dari rekannya yang saat ini DPO.
"Tersangka W kini diamankan di Mako Polres Indramayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pria di Indramayu Ditangkap Polisi Gegara Bawa Kardus dan Plastik, Isinya Ribuan Obat Terlarang