Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Regional: Bayi Umur 12 Hari Hilang Misterius di Cianjur - Hoaks Pelecehan Seksual di UNY

Berita populer regional mulai kasus bayi berumur 12 hari hilang secara misterius di Kabupaten Cianjur hingga hoaks pelecehan seksual di UNY.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Populer Regional: Bayi Umur 12 Hari Hilang Misterius di Cianjur - Hoaks Pelecehan Seksual di UNY
Kolase Tribunnews.com
Berita populer regional mulai kasus bayi berumur 12 hari hilang secara misterius di Kabupaten Cianjur hingga hoaks pelecehan seksual di UNY. 

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional Tribunnews dimulai kasus bayi berumur 12 hari hilang secara misterius di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Bayi bernama M Daffa Alfaiz anak dari pasangan muda Cep Ganda (28) dan Alika (17).

Daffa tiba-tiba hilang saat tidur bersama ibunya pada Minggu (12/11/2023) dini hari.

Kemudian ada update kasus tewasnya mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Korban berinisial TRH (60) ternyata tewas dibunuh oleh suaminya sendiri Ahmad Yuda.

Motif kasus ini dilatarbelakangi pelaku yang cemburu kepada korban.

Baca juga: Populer Seleb: Rebecca Klopper Diperiksa sebagai Saksi - Catherine Wilson Batal Cerai

Terakhir terbongkarnya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Berita Rekomendasi

Belakangan terungkap, informasi yang viral soal tindakan pelecehan hoaks.

Kabar bohong itu disebarkan oleh mahasiswa RAN karena sakit hati tidak diterima di BEM.

Berikut berita populer regional di Tribunnews dalam 24 jam selengkapnya:

1. Kronologi Bayi Umur 12 Hari Hilang Misterius saat Tidur Bersama Ibu: Bangun Dedenya Sudah Tidak Ada

(Kiri) Ilustrasi bayi dan (Kanan) Alika (17), ibu muda asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini baru saja kehilangan bayinya yang baru berusia 12 hari. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu hilang saat tidur di sampingnya, Minggu (12/11/2023) dini hari.
(Kiri) Ilustrasi bayi dan (Kanan) Alika (17), ibu muda asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini baru saja kehilangan bayinya yang baru berusia 12 hari. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu hilang saat tidur di sampingnya, Minggu (12/11/2023) dini hari. (Kolase Tribunnews.com)

Kasus seorang bayi hilang secara misterius dilaporkan terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Bayi tersebut bernama M Daffa Alfaiz anak dari pasangan muda Cep Ganda (28) dan Alika (17).

Bayi berumur 12 hari ini diketahui hilang saat tidur bersama ayah dan ibunya.

Dugaan sementara, Daffa diambil orang tak dikenal saat orang tuanya tertidur lelap.

Berikut informasi dari kasus bayi hilang secara misterius di Cianjur dirangkum dari Kompas.com, Senin (13/11/2023):

Kronologi kejadian

Kasus bermula saat Daffa dan orang tuanya tidur bersama pada Minggu (12/11/2023) dini hari.

Mereka saat kejadian sedang berada di rumahnya di Kampung Belembeng RT 001/007, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Cianjur.

Daffa sempat bangun dari tidurnya karena ada suara gonggongan anjing sekira pukul 24.00 WIB.

Ketika itu, Daffa juga buang air besar.

Melihat anaknya menangis, Alika kemudian mengganti popok dan memberikan Daffa ASI sebelum kembali tidur.

Momen tersebut merupakan terakhir kalinya Alika melihat anaknya.

Setelah bangun kembali, Alika dikejutkan karena Daffa sudah tidak hilang entah ke mana.

"Ditidurkan lagi, ditutupi pakai kelambu. Tiba-tiba jam 02.00 malam dibangunkan suami karena dedenya (bayi) sudah tidak ada," ujar Alika.

Alika san suaminya sudah berusaha mencari keberadaannya di sekeliling rumah, namun Daffa tidak menemukannya.

Baca selengkapnya.

2. Tersulut Api Cemburu, Pria di Batam Bunuh dan Bakar Jasad Istrinya, Korban Eks Dirut RSUD di Sumut

(Kanan)  Ahmad Yuda, pelaku yang membunuh istrinya sendiri, TRH. (Kiri) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Muka Kuning Indah 1, Kelurahan Buliang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau
(Kanan) Ahmad Yuda, pelaku yang membunuh istrinya sendiri, TRH. (Kiri) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Muka Kuning Indah 1, Kelurahan Buliang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (KOLASE TRIBUNNEWS.COM)

Teka-teki pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Sumatera Utara, akhirnya terkuak.

Korban berinisial TRH (60) ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh 90 persen terbakar.

Jasad korban ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Muka Kuning Indah 1, Kelurahan Buliang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau.

 Diketahui korban merupakan mantan Direktur RSUD di Sumatera Utara.

Korban saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumatera Utara.

TRH ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri, Ahmad Yuda.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polresta Barelang di Pekanbaru, Sabtu (11/11/2023) malam dan langsung dibawa ke Batam keesokan harinya.

Kanitreskrim Polsek Batuaji, Ipda Asmir mengatakan, pelaku tega membunuh istrinya sendiri karena masalah asmara.

Mengutip TribunBatam.id, pelaku yang juga suami kedua ini cemburu karena korban melakukan kontak dengan pria lain.

Meski telah diketahui motifnya, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman.

“Itu pengakuan sementara dia. Lagi dikembangkan,” kaya Asmir.

Dari keterangan pelaku, korban dibunuh dengan cara dipukul pakai kayu puluhan kali.

Baca selengkapnya.

3. Danu Makin Berani Ungkap Kasus Subang, Sebut Yosep Cerita Soal Yayasan dan Butuh Uang

Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak (Dok Istimewa)

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat lambat laun mulai terurai.

Pengakuan-pengakuan tersangka Muhamad Ramdanu alias Danu semakin mengungkap tabir kasus yang sudah dua tahun terbengkalai.

Setelah mendapatkan ruang tahanan khusus, Danu makin berani mengungkap keterlibatan 'uwaknya' Yosep Hidayah yang juga telah menjadi tersangka.

 Kepada polisi, Danu mengaku bahwa Yosep sempat ngobrol di warung pecel lele dan uwaknya itu mengungkapkan sedang membutuhkan uang dalam jumlah tertentu.

Obrolan di pecel lele tersebut terjadi beberapa jam sebelum terjadinya pembantaian dua wanita istri dan putri Yosep tersebut.

"Memang betul dari pemeriksaan Danu, bahwa Yosep bercerita ke Danu lagi membutuhkan uang yang pasti bukan uang untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Senin (13/11/2023).

Percakapan antara para tersangka itu, kata dia, sudah diperagakan dalam pra-rekonstruksi yang dilakukan pekan lalu.

Namun, apakah masalah uang itu menjadi motif utama dalam kasus ini, Surawan mengaku belum dapat memastikannya.

"Kita lagi dalami kesaksian terbaru Danu untuk menemukan motif kasus ini. Dalam pra rekonstruksi minggu lalu, sudah muncul pembicaraan terkait uang antara Yosep dan Danu di warung pecel lele," katanya.

Pihaknya pun mengaku bakal kembali mendatangi lokasi kejadian untuk mengulang sejumlah adegan dalam peristiwa yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut.

"Hari ini kami ke TKP lagi dengan membawa Danu. Tujuannya untuk melakukan pra rekonstruksi ulang sejumlah adegan di dalam rumah," ucapnya.

"Pra rekonstruksi ulang untuk memperkuat kesaksian Danu. Terkait sajam golok, kami masih berupaya mencarinya hingga kini," tambahnya.

Baca selengkapnya.

4. Video Syur 'Shella Trenggalek' Durasi 2 Menit 20 Detik Viral, Kasatreskrim: Kitas Telusuri Dulu

Ilustrasi video syur.
Ilustrasi video syur. (Tribun Lampung)

Sebuah video syur dengan judul "Shella Trenggalek" ramai dibincangkan di media sosial.

Video berdurasi 2 menit 20 detik tersebut memperlihatkan seorang perempuan yang mengenakan seragam batik dengan bawahan cokelat sedang melakukan adegan syur.

Pihak kepolisian pun akan melakukan penelusuran terkait kebenaran video tersebut.

 Kasatreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur, AKP Zainul Abidin mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran.

"Jadi kami akan menelusuri dulu video tersebut apakah hanya viral di Trenggalek atau juga di daerah lain," kata Abidin, Kamis (9/11/2023).

Satreskrim Polres Trenggalek juga akan membentuk tim untuk segera menyelidiki viralnya video tersebut agar tidak sampai terjadi kegaduhan di masyarakat.

Tim tersebut akan mencari data wanita di video tersebut apakah memang warga Trenggalek atau warga luar Trenggalek.

"Kalau misalnya benar itu warga Trenggalek dan berada di wilayah hukum Trenggalek maka kami akan bertindak cepat," tambahnya.

Abidin berharap jika ada masyarakat yang mengetahui informasi terkait video tersebut untuk segera melapor ke Polres Trenggalek.

"Sampai saat ini memang belum ada pengaduan secara resmi ke Polres soal video tersebut," ucap Abidin.

Baca selengkapya.

5. Kasus Pelecehan Seksual Anggota BEM UNY Hoaks, Polisi Tangkap Terduga Pelaku hingga Ungkap Motif

Polda DIY tangkap satu terduga pelaku penyebaran berita hoaks kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa di Fakultas FMIPA UNY berinisial MF (21), Senin (13/11/2023).
Polda DIY tangkap satu terduga pelaku penyebaran berita hoaks kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa di Fakultas FMIPA UNY berinisial MF (21), Senin (13/11/2023). (YouTube Polda DIY)

Kepolisian memastikan informasi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa di Fakultas FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berinisial MF (21) adalah hoaks. 

Polisi menyatakan, pelaku yang menyebarkan berita bohong ini adalah mahasiswa berinisial RAN (19) warga Kota Yogyakarta. 

Polisi kini telah menetapkan RAN sebagai tersangka. 

 Tersangka RAN merupakan sosok yang memposting informasi yang sempat viral di media sosial tersebut. 

"Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," kata Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, Senin (13/11/2023) dikutip dari YouTube Polda DIY. 

RAN dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU NO 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

Atas perbuatannya, RAN terancam 10 tahun penjara. 

Idham menjelaskan, tersangka melakukan penyebaran berita hoaks ini lantaran merasa sakit hati dengan MF. 

"Motifnya adalah sakit hati, saudara RAM mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak sedangkan MF yang diteriama."  

"Kemudian berlanjut, RAN jadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri WA, sehingga RAN ini sakit hati," ucap Idham. 

Terkait korban dalam dugaan pelecehan itu, kepolisian hingga saat ini menegaskan pihaknya tak menerima laporan apapun.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas