Cabuli Siswi, Kepala Madrasah dan Guru di Wonogiri Divonis 17 dan 15 Tahun Penjara
Kedua terdakwa adalah M seorang kepala sekolah dan Y yang menjabat sebagai guru madrasah.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Dua terdakwa pencabulan siswi madrasah Wonogiri Jawa Tengah divonis 17 tahun dan 15 tahun penjara, Selasan (14/11/2023).
Kedua terdakwa adalah M seorang kepala sekolah dan Y yang menjabat sebagai guru madrasah.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Gadis di Madiun Catut Nama Ayah dan Kakek jadi Pelaku Pencabulan, Hanya Paman yang jadi Tersangka
M dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan dalam kasus pencabulan siswi madrasah Wonogiri.
Terdakwa pun dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp 60 juta.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara Y juga dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan dalam kasus pencabulan siswi madrasah Wonogiri.
Terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp 60 juta.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Alasan dituntut berbeda
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar menjelaskan sebab keduanya dituntut berbeda.
Alasan keduanya dituntut berbeda karena M memiliki tanggung jawab tertinggi di madrasah namun malah membiarkan dan melakukan perbuatan cabul.
Setelah vonis itu, menurut dia keduanya langsung menerima putusan itu. Artinya tidak akan melakukan upaya banding.
Baca juga: Gadis di Madiun Diduga jadi Korban Pencabulan Ayah, Kakek, dan Paman, 13 Saksi Telah Diperiksa
"Banding tidak ada, mereka langsung menerima," kata Tomy, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya JPU juga menerima putusan itu dan tidak akan melakukan banding.
Sebab vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun