Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cabuli Siswi, Kepala Madrasah dan Guru di Wonogiri Divonis 17 dan 15 Tahun Penjara

Kedua terdakwa adalah M seorang kepala sekolah dan Y yang menjabat sebagai guru madrasah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Cabuli Siswi, Kepala Madrasah dan Guru di Wonogiri Divonis 17 dan 15 Tahun Penjara
TribunSolo.com/Polres Wonogiri
Guru dan Kepala Madrasah di Wonogiri, ditetapkan jadi tersangka pencabulan terhadap 12 siswi di madrasah swasta yang terletak di Baturetno, Wonogiri. 

TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI -  Dua terdakwa pencabulan siswi madrasah Wonogiri Jawa Tengah divonis 17 tahun dan 15 tahun penjara, Selasan (14/11/2023).

Kedua terdakwa adalah M seorang kepala sekolah dan Y yang menjabat sebagai guru madrasah.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Gadis di Madiun Catut Nama Ayah dan Kakek jadi Pelaku Pencabulan, Hanya Paman yang jadi Tersangka

M dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan dalam kasus pencabulan siswi madrasah Wonogiri

Terdakwa pun dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp 60 juta.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.  

Sementara Y juga dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan dalam kasus pencabulan siswi madrasah Wonogiri. 

Rekomendasi Untuk Anda

Terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp 60 juta.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Alasan dituntut berbeda

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar menjelaskan sebab keduanya dituntut berbeda.

Alasan keduanya dituntut berbeda karena M memiliki tanggung jawab tertinggi di madrasah namun malah membiarkan dan melakukan perbuatan cabul. 

Setelah vonis itu, menurut dia keduanya langsung menerima putusan itu. Artinya tidak akan melakukan upaya banding. 

Baca juga: Gadis di Madiun Diduga jadi Korban Pencabulan Ayah, Kakek, dan Paman, 13 Saksi Telah Diperiksa

"Banding tidak ada, mereka langsung menerima," kata Tomy, Rabu (15/11/2023). 

Menurutnya JPU juga menerima putusan itu dan tidak akan melakukan banding.

Sebab vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan. 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas