Pengakuan Wali Murid yang Aniaya Siswa SD di Kendari, Emosi Dengar Anaknya Dikeroyok di Sekolah
Siswa di Kendari dianiaya orang tua murid. Kepala korban dibenturkan ke tembok hingga alami pendarahan. Pelaku kini telah ditangkap.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
Pasal yang menjerat K dapat berubah jika ditemukan fakta baru berdasarkan hasil visum.
"Kalau kategori berat dia bisa masuk di ayat duanya, kalau ayat dua ancaman hukumannya itu bisa sampai di atas sepuluh tahun, nanti itu diterapkan ketika ada hasil visum nanti," tandasnya.
Orang tua korban, Ningsi mengaku kesulitan membayar biaya pengobatan anaknya yang harus dirawat di rumah sakit.
Ningsi mengatakan, BPJS tak berlaku lantaran anaknya menjadi korban kekerasan.
Baca juga: Ibu Siswa SMP Korban Perundungan di Agam Tidak Mampu Biayai Pengobatan Anaknya, Terpaksa Berutang
Diketahui, A mengalami pendarahan setelah kepalanya dibenturkan ke tembok oleh pelaku K.
"Jadi terpaksa saya harus kasih masuk di Umum, karena BPJS nya tidak bisa dipakai," terangnya.
Ningsi yang hanya seorang pedagang keliling berharap pengobatan anaknya dapat ditanggung BPJS.
"Tadi malam dia sempat muntah, tadi pagi dia bilang kalau di dalam kepalanya dia rasa kayak ada cairan. Baru saya tidak tahu sampai kapan untuk dirawat inap," ucapnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)